Detail Cantuman Kembali
ANALISIS TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY PADA ASET DIGITAL BITCOIN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Aplikasi Pintu)
Bitcoin telah legal di Indonesia dengan peraturan
BAPPEBTI yang mengkhususkan pada transaksi trading investasi
bukan dijadikan sebagai alat pembayaran. Namun transaksi
trading Bitcoin perlu adanya analisis mendalam terhadap akad
yang dilaksanakan. Karena masih terjadi perdebatan antara
hukum BAPPEBTI dengan hukum DSN-MUI mengingat
keberadaan gharar sangat besar dalam hal investasi. Baik Bitcoin
tersebut dianggap sebagai uang yang erat kaitannya dengan akad
sharf atau sekadar aset digital yang berkaitan dengan akad bai’
dalam transaksi Bitcoin di aplikasi Pintu. Karena sebagai seorang
muslim yang terpenting dalam sebuah transaksi adalah sah
tidaknya suatu akad dan terhindar dari unsur gharar, maisyir, dan
riba.
Sesuai dengan latar belakang masalah yang telah
diuraikan diatas, dengan fokus penelitian adanya unsur fluktuasi,
spekulasi, ketidakpastian/gharar, riba, dan maisyir/ judi adanya
pihak yang dirugikan, risiko tinggi sehingga rumusan masalah
yang penulis ajukan ialah sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik
transaksi pada aset digital Bitcoin di aplikasi pintu 2) Bagaimana
praktik transaksi pada aset digital Bitcoin di aplikasi pintu dalam
perspektif hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris atau
kajian pustaka yakni menggunakan buku-buku sebagai sumber
data. Metode yang digunakan dalam pendekatan masalah ini
adalah pendekatan empiris dan tidak lepas dari penelitian
kualitatif deskriptif. Pendekatan empiris menggunakan sumber
data primer yang diproleh langsung dari wawancara dengan pihak
Pintu Kemana Saja lewat email dengan tujuan mengetahui
dengan tepat transaksi digital Bitcoin pada apliasi pintu. Teknik
pengumpulan data menggunakan Observasi, Wawancara,
iv
Analisis data menggunakan analisa kualitatif yang bersifat
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan
yaitu: 1) Praktik transaksi aset digital Bitcoin di aplikasi Pintu
dalam posisinya sebagai komoditas. Telah legal karena Pintu
telah memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Crypto
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar
Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. 2) Praktik transaksi pada aset
digital Bitcoin di aplikasi pintu dalam perspektif hukum ekonomi
syariah berdasarkan fatwa MUI bahwasannya praktik crypto itu
halal selama memenuhi syarat sil’ah dan memiliki underlying
asset. Setelah menaganalisis bahwasanya transaksi trading bitcoin
di aplikasi Pintu telah memenuhi syarat sil’ah dan memiliki
underlying asset.
Putri Oktavia Lestari - Personal Name
SKRIPSI HES 491
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 188 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...