Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SANKSI PEMBIAYAAN MUDHARABAH BAGI NASABAH YANG BERMASALAH (Studi Kasus BMT Arta Bina Kota Serang)


Lembaga keuangan syariah dalam pengolaannya tidak selamanya berjalan dengan
lancar hal ini dapat diketahui dengan adanya keterlambatan dalam membayar angsuran
oleh sebagian anggota pembiayaan yang menimbulkan wanprestasi atau pembiayaan
bermasalah. Dikarenakan adanya nasabah yang mengalami persoalan dalam proses
angsuran, sehingga lembaga keuangan syariah memberikan sanksi kepada nasabah yang
bermasalah dalam keterlambatan dalam membayar angsuran tanpa adanya alasan jelas dan
tidak ada itikad baik.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah pada penelitian
ini adalah 1. Apa faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan mudharabah bermasalah
pada BMT Arta Bina Kota Serang 2. Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
sanksi pembiayaan mudharabah bagi nasabah yang bermasalah di BMT Arta Bina Kota
Serang.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan
pembiayaan mudharabah bermasalah pada BMT Arta Bina Kota Serang, mengetahui
tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sanksi pembiayaan mudharabah bagi nasabah
yang bermasalah di BMT Arta Bina Kota Serang.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, penelitian ini menggunakan
pendekatan hukum empiris. Teknik pengumpulan data dengan metode observasi,
wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan data-data tersebut kemudian dianalisis
mengunakan metode analisis kualitatif dengan cara berfikir induktif.
Dari hasil penelitian ini bahwa 1. faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan
mudharabah bermasalah di BMT Arta Bina Kota Serang bisa berasal dari pihak manapun
baik itu dari pihak BMT maupun asalnya dari nasabahnya sendiri sebab kurangnya rasa
tanggung jawab dari petugas serta tidak adanya itikad baik/inkar janji dari nasabah. 2.
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sanksi pembiayaan mudharabah bagi nasabah
yang bermasalah di BMT Arta Bina Kota Serang memberikan sanksi penarikan barang
jaminan bagi nasabah yang mampu namun menunda pembayaran atau mengalami bangkrut
atau hal yang lainnya yang sudah disebutkan sebelumnya. Hal tersebut telah sesuai dengan
Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 bertujuan untuk memberikan efek jera bagi
nasabah agar tidak melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.
Nurhadi - Personal Name
SKRIPSI HES 471
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 71 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...