Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI ASI (Studi Kasus di Kp. Cilongkrang Desa Pondok Kahuru Kecamatan Ciomas)
Menurut Hukum Islam kesepakatan atau perikatan dapat dikategorikan akan
didasarkan pada keridhaan dan kesesuaian dengan syarat Islam, dalam konteks Islam ijab
dan qabul ini merupakan unsur yang penting pada setiap transaksi, di Kp. Pondok Kahuru
yang mana terdapat keluarga yang melakukan praktik jual beli ASI yang dilakukan oleh
orang lain (bukan ibu kandungnya. Hal ini menjadi perhatian khusus dan membutuhkan
bukti dan keilmuan baik secara sumber Al-Qur’an mau pun Hadist sebagai rujukan pada
pembahasan ini. Dengan begitu permaslahan ini mampu dijawab oleh Hukum ketetapan
diperbolehkan (jaiz) dengan ketetapan syarat, seperti seorang ibu tidak mampu
memberikan ASI kepada anaknya karena sakit, sehingga ibu mencarikan pengantinya
dengan kesepakatan dan keridhaan.
Berdasarkan latar belakang di atas, Perumusan dari Penelitian ini adalah: 1)
Bagaimana Praktik Jual Beli ASI yang dilakukan di Kp. Cilongkrang Desa Pondok Kahuru
Kec. Ciomas?. 2) Bagaimana faktor penyebab terjadinya praktik jual beli ASI di Kp.
Cilongkrang Desa Pondok Kahuru Kec. Ciomas?. 3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam
terhadap Praktik Jual Jeli ASI di Kp. Cilongkrang Desa Pondok Kahuru Kec. Ciomas?.
Tujuan dari Penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui Praktik Jual Beli ASI yang
dilakukan di Kp. Cilongkrang Desa Pondok Kahuru Kec. Ciomas, 2) Untuk mengetahui
faktor penyebab terjadinya praktik jual beli ASI di Kp. Cilongkrang Desa Pondok Kahuru
Kec. Ciomas 3) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Jeli ASI
di Kp. Cilongkrang Desa Pondok Kahuru Kec. Ciomas
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif karena
judul yaitu penelitian lapangan (Filed Research). Teknik pengumpulan data melalui studi
kasus dengan menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, pengelolaan data data
yang digunakan yaitu metode deduktif yaitu menganalisis data lapangan secara objektif.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan, Dalam praktek jual beli ASI ini dilakukan
dengan suka sama dan suka rela keikhlasan terutama yang dilakukan adalah saling tolongmenolong, dalam Qs. Al-Maidah ayat 2, hal tersebut mengandung kerelaan, keridhoan
menjadi kunci utama dari praktek jual beli ASI di masyarakat, Kaidah ini disebut sebagai
kaidah dharûrah yang berarti adanya suatu keadaan yang jika aturan hukum dilaksanakan
sesuai tuntunan aslinya. Terdapat syarat-syarat penting yang harus diperhatikan agar
penerapan kaidah ini tidak melaumpaui batas. Pertama, kemudaratan itu benar-benar
terjadi, Kedua, dalam keadaan darurat yang dibolehkan hanya sekadarnya saja. Ketiga,
kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang lain yang sama
tingkatanny
Udoh Mahpuzoh - Personal Name
SKRIPSI HES 496
2x4,.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 113 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...