Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN KEPEMILIKKAN MULTI FAEDAH (KMF) (Studi Kasus Di BRI Syari’ah KCP Balaraja)
Bank Syariah merupakan suatu lembaga yang menjalankan tiga fungsi
utama yaitu, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Selain itu bank
syariah juga memiliki fungsi sebagai penyedia jasa keuangan. BRI Syariah salah
satu Bank Umum Syariah yang banyak diminati masyarakat. BRI Syariah
mempunyai produk pembiayaan salah satunya adalah Kepemilikkan Multi Faedah
(KMF). Kepemilikkan Multi Faedah (KMF) adalah pembiayaan yang diberikan
khusus kepada pegawai/karyawan tetap PNS/Payroll untuk memenuhi segala
kebutuhan (barang/jasa) yang bersifat konsumtif dengan cara yang mudah. Produk
Kepemilikkan Multi Faedah (KMF) menggunakan prinsip jual beli (murabahah)
dan sewa menyewa (ijarah) dimana jumlah angsuran ditetapkan dimuka dan
dibayar setiap bulan.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini
yaitu: 1). Bagaimana implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan
Kepemilikan Multi Faedah (KMF) di BRI Syari’ah? 2). Bagaimana tinjauan
hukum islam terhadap implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan
Kepemilikan Multi Faedah (KMF) di BRI Syari’ah?.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk 1). Untuk mengetahui impelementasi
akad murabahah pada produk pembiayaan Kepemilikan Multi Faedah (KMF) di
BRI Syari’ah. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap implementasi
akad murabahah pada produk pembiayaan Kepemilikan Multi Faedah (KMF) di
BRI Syari’ah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan
jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data
primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder
yang diperoleh dari buku-buku.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Implementasi akad
murabahah pada produk pembiayaan Kepemilikkan Multi Faedah (KMF)
menggunakan akad murabahah dan wakalah, dimana pihak bank melakukan akad
wakalah terlebih dahulu dan memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli
barang yang dibutuhkan atas nama bank. Setelah barang menjadi milik bank,
maka akad murabahah bisa dilaksanakan. 2). Berdasarkan pemaparan diatas
tinjauan hukum islam terhadap implementasi akad murabahah pada produk
pembiayaan Kepemilikkan Multi Faedah (KMF), meskipun ada penggunaan hilah
dalam praktiknya hilah disini sebagai jalan keluar untuk mendapatkan kemudahan
karena kebutuhan. Diperbolehkan karena tidak membatalkan humum syar’I atau
melepaskan diri dari kewajiban yang ditanggung seseorang, sebagaimana yang
dilakukan oleh DSN dalam menetapkan fatwa
Dalilah - Personal Name
SKRIPSI HES 494
2x4.27
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...