Detail Cantuman Kembali

XML

Penundaan Pernikahan di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Perspektif Hukum Islam (Studi di KUA Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon)”


Pada dasarnya hukum pernikahan adalah wajib apabila kedua calon
mempelai sudah mencukupi syarat dan rukunnya. Namun pada masa
pandemi covid-19 yang mewabah di Indonesia kementrian Agama
mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang penundaan pernikahan yang
disebutkan dalam surat edaran Menteri Agama No.P001/DJ.III/Hk.007/07/2021 menyebutkan bahwa: Petunjuk teknis layanan
nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, pada masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat:
Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 utuk
pendaftaran baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda
pelaksanaanya. Masa pandemi akibat wabah Covid-19 telah melanda hampir
seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia yang memiliki dampak yang
ditimbulkan akibat wabah ini baik dari segi sosial, ekonomi dan lain
sebagainya, hal serupa juga dalam ranah pernikahan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pelaksanaan perkawinan pada saat
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Pulomerak? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang
pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No P002/DJ.III/HK.00.7/07/2021?
Penelitian ini bertujuan untuk, 1). Untuk Mengetahui pelaksanaan
perkawinan pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulomerak. 2. Untuk Mengetahui tinjauan
hukum Islam tentang pelaksanaan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No P002/DJ.III/HK.00.7/07/2021
Bentuk metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantiatif
yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data bersifat deskripsi berupa
kata-kata tertulis atau lisan orang-orang dan prilaku yang diamati.
Kesimpulan 1). Praktek pelaksanaan perkawinan pada masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di KUA
Kecamatan Pulomerak telah sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam
No P-002/DJ/HK.III.00.7/07/2021. 2). Tinjauan hukum Islam terhadap
pelaksanaan perkawinan pada masa (PPKM) berdasarkan Surat Edaran
Dirjen Bimas Islam No P-002/DJ/HK.III.00.7/07/2021 (studi KUA
kecamatan Pulomerak) di simpulkan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk
mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah COVID-19 dan
melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat saat pelaksanaan
layanan nikah. Dengan adanya surat edaran ini pegawai KUA dan
masyarakat yang akan menyelenggarakan perkawinan menjadi lebih tenang
dalam pelaksanaannya.

Siurip - Personal Name
SKRIPSI HKI 318
2X4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xiii + 72 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...