Detail Cantuman Kembali

XML

PRAKTIK AKAD MURABAHAH DI DALAM PEMBIAYAAN KPR (Studi Kasus di Bank BSI Cabang Cilegon)


Murabahah adalah penjualan dengan harga pemberian barang berikut untung yang diketahui. Pengertian lain Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Menurut Wiroso, bahwa Murabahah adalah penjualan barang seharga biaya/pokok (cost) barang tersebut ditambah mark up atau keuntungann (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Praktik akad Murabahah di dalam pembiayaan KPR di Bank BSI Cabang Cilegon disini pihak Bank menjadi pihak pertama sebagai pemberi modal dan nasabah dari pihak yang diberi modal serta pihak bank mengetahui jelas bahwa nasabah membutuhkan modal usaha untuk membeli apa yang dibutuhkan dan diperlukan.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan diajukan oleh penulis adalah : 1) Bagaimana praktik akad murabahah di dalam pembiayaan KPR di Bank BSI Cabang Cilegon? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad murabahah di dalam pembiayaan KPR di Bank BSI Cabang Cilegon?
Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui praktik akad murabahah di dalam pembiayaan KPR di Bank BSI Cabang Cilegon. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad murabahah di dalam pembiayaan KPR di Bank BSI Cabang Cilegon.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku – buku, data – data dan hasil laporan penelitian.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : 1) Bahwa proses tersebut jelas dan transparan dikarenakan pihak bank benar – benar mengetahui modal usaha yang dibutuhkan nasabah untuk dibelikan yang dibutuhkan nasabah dengan cara pihak bank menghubungi dan mensurvey tempat yang dibutuhkan oleh nasabah. 2) Tinjauan Hukum terhadap praktik akad pembiayaan murabahah di Bank BSI Cabang Cilegon ini sesuai dengan prinsip hukum Islam, karena kejelasan dan transparan tanpa ada yang disembunyikan serta semuanya sudah jelas tentang pembiayaan dan modalnya.
Muhamad Badruddin - Personal Name
SKRIPSI HES 493
2x4.233
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...