Detail Cantuman Kembali
Tingkat Perceraian Selama Pandemi Covid-19 Di Tinjau Dari UU Nomor 1 tahun 1974 (Studi Kasus Pengadilan Agama Jakarta Timur)
Secara yuridis perceraian berarti putusnya perkawinan, yang
mengakibatkkan putusnya hubungan sebagai suami istri. Di dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang. Perceraian disebabkan
oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan peran masingmasing. Apalagi di zaman pandemi Covid-19 ini. Pandemi Covid-19
adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang
baru ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019.. Virus ini
mengubah banyak aspek kehidupan termasuk kehidupan dalam
kehidupan sosial ekonomi. Di masa pandemi ini pemerintah
mekakukan pembatasan aktivitas yang disebut dengan PSBB. Yakni,
Pembatasan sosial berskala besar yang melarang masyarakat untuk
bepergian keluar rumah tanpa alasan yang mendesak atau penting
ditambah banyaknya perusahaan-perusahaan yang melakukan
pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat menyebabkan
terganggunya kehidupan ekonomi dalam rumah tangga sehingga
memicu keretakan rumah tangga atau perceraian.
Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana tingkat perceraian di
PA Jakarta Timur selama pandemi Covid-19 ? Faktor-faktor apa saja
yang melatarbelakangi perceraian selama pandemi Covid-19 ?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui tingkat
perceraian selama pandemi Covid-19 yang ada di PA Jakarta Timur
ditinjau dari UU No.1 Tahun 1974. Untuk mengidentifikasi faktorfaktor apa saja yang mempengaruhi perceraian selama pandemi Covid19.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis
empiris dan teknik yang di gunakan adalah wawancara, pengamatan,
dan pemanfaatan dokumen.
Dari penilitian ini peneliti mendapat kesimpulan: pertama,
selama pandemi Covid-19 maret 2020 sampai dengan maret 2021
Pengadilan Agama Jakarta Timur mengalami penurunan pendaftaran
perkara yang disebabkan akibat kebijakan pembatasan perkara yang
dilakukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur, tetapi sempat
mengalami peningkatan setelah kebijakan pembatasan perkara itu
dibuka kembali. Kedua, kasus perceraian selama pandemic Covid-19
maret 2020 sampai dengan maret 2021 disebabkan oleh beberapa
faktor. faktor yang mendominasi adalah faktor perselisihan dan
pertengkaran, faktor LDR (Long Distance Relationship), faktor
ekonomi, dan faktor KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Jadi
pandemi Covid-19 tidak berpengaruh terhadap tingkat perceraian di
Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Een Erniwati - Personal Name
SKRIPSI HKI 317
2X4.33
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...