Detail Cantuman Kembali
Pernikahan di Bawah Umur di Tinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Studi Kasus di Kp. Karang Kobong Ds. Bendung Kecamatan Tanara
Pernikahan di bawah umur menjadi masalah klasik yang sulit
dipecahkan. Terlebih di Indonesia yang memiliki masyarakat dengan tingkat
kepercayaan terhadap agama yang tinggi dan tidak adanya larangan yang
secara eksplisit melarang adanya pernikahan di bawah umur, menjadikan
kasus pernikahan di bawah umur masih kerap terjadi sampai sekarang. Revisi
undang-undang perkawinan yang sekarang di atur dalam Undang-undang No.
16 Tahun 2019 mengatur batas umur minimal pernikahan yaitu 19 tahun bagi
kedua calon mempelai. Adanya kenaikan batas umur pada perempuan yang
awalnya 16 tahun, bertujuan untuk menekan angka pernikahan di bawah
umur, namun yang terjadi sebaliknya, dengan berbagai macam latar belakang
pernikahan di bawah umur masih kerap terjadi terutama di daerah perdesaan.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1)bagaimana praktek
pernikahan dibawah umur di kampung karang kobong? 2)Bagaimana
pandangan masyarakat terhadap pernikahan di bawah umur di Kampung
Karang Kobong desa Bendung Kecamatan Tanara? 3) Bagaimana tinjauan
hukum Islam dan UU. Perkawinan terhadap pernikahan di bawah umur di
Kampung Karang Kobong Desa Bendung Kecamatan Tanara?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bagaimana prektek
pernikahan dibawah umur di kampung karang kobong. 2) Untuk mengetahui
pandangan masyarakat terhadap pernikahan di bawah umur di kampung
karang kobong desa bendung kecamatan tanara. 3) Untuk mengetahui tinjauan
hukum islam dan UU perkawinan terhadap pernikahan di bawah umur di
kampung karang kobong desa bendung kecamatan tanara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif penelitian
studi kasus lapangan yang bersifat analisa menggunakan pendekatan
sosiologis, dan pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara,
obsevasi, dokumen dan riset kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian ini: 1) Praktek pernikahan di bawah
umur terjadi karena pacaran yang terlalu berlebihan yang disebabkan oleh
hamil pranikah, adat dan budaya yang mendukung terjadinya praktek
pernikahan di bawah umur. 2) Pandangan masyarakat terhadap pernikahan di
bawah umur terbagi dua. Pertama, masyarakat yang menyetujui adanya
praktek pernikahan di bawah umur. Karena mengurangi perbuatan zina dan
mengurangi rasa takut akan dampak dari bahaya pergaulan bebas. Kedua,
masyarakat yang tidak menyetujui adanya praktek pernikahan di bawah umur.
Karena menikah di bawah umur dapat memicu terjadinya perceraian karena
kurangnya pengetahuan dan keadaan mental yang belum cukup untuk
menanggung tanggung jawab di kehidupan rumah tangga. 3) Hukum islam
tidak membatasi umur pernikahan. Karena di dalam Al-qur’an hanya di
jelaskan apabila seorang anak sudah baligh maka mereka bisa menikah, maka
secara syariat pernikahan tersebut sah. Namun menurut pandangan Undangundang Perkawinan dalam hal ini hukum positif hal tersebut tidak
diperbolehkan karena melanggar Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang mengatur batas
minimal perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita
Dian Nurhikmah - Personal Name
SKRIPSI HKI 316
2X4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...