Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Nusyuz Karena Suami terjngkit HIV (Study Komperatif)


HIV/AIDS masih menjadi masalah dengan resiko penularan yang tinggi.
Banyak faktor yang menyebabkan tingginya resiko penularan HIV antara lain seks
bebas, berhubungan seks dengan sesama jenis, penularan dari ibu terhadap bayi
sejak dalam kandungan, melalui asi saat menyusui, serta penggunaan alat medis
seperti transfusi darah, tato dan lain-lain.Pernikahan atau perkawinan ialah akad
yang menghalalkan pergaulan dan membatasan hak dan kewajiban antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. Setiap manusia
menginginkan untuk bisa membangun rumah tangga, yang harmonis. Keturunan
adalah sebuah anugrah yang Allah SWT titipkan. Kehadiran anak dalam keluarga
menjadi pelengkap, tidak terkecuali dengan orang yang memiliki penyakit
HIV/AIDS karena penyakit ini dapat menular. Dalam permasalahan ini istri
menolak ajakan suami ketika melakukan hubungan intim karena suami mengidap
penyakit HIV/AIDS. Istri yang menolak ajakan suami tidak dianggap Nusyuz
menurut Kompilasi Hukum Islam karena mempunyai alasan yang jelas. Upaya
untuk pencegahannya yaitu dengan penggunaan alat kontrasepsi/kondom, rutin
mengkonsumsi ARV (Antiretroviral) yang dapat memperlambat penyebaran pada
tubuh.
Penulis tertarik meneliti persoalan ini dalam sebuah skripsi dengan
rumusan masalah 1). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Nusyuz Karena
Suami terjngkit HIV? 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Positif Tentang Nusyuz
Karena Suami terjngkit HIV?
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam
Tentang Nusyuz Karena Suami terjngkit HIV 2). Untuk mengetahui Tinjauan
Hukum Positif Tentang Nusyuz Karena Suami terjngkit HIV.
Penelitian ini merupakan study kepustakaan (library research). Teknik
pengumpulan data penulis menghimpun, membaca, mengamati, menganalisis
buku-buku dari media cetak sebagai sumber primer maupun skunder. Selanjutnya
dianalisis kemudian diambil kesimpulan antara Hukum Islam dan Hukum Positif.
Berdasarkan hasil penelitian: 1). Para ahli fikih menyepakati Nusyuz
merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam syara, karena islam telah
memberikan penjelasan tujuan dari pernikahan yang diatur dalam Al-quran, Hadis
dan lain-lain. Apabila suami menderita penyakit HIV/AIDS dipaksakan
melakukan hubngan intim menimbulkan kekhawatiran yang besar akan tertular
penyakit mematikan tersebut pada dirinya dan juga anak-anaknya. Maka hukum
islam setiap kemadharatan harus dihindari. 2). Dalam Kompilasi Hukum Islam
dijelaskan dipasal 84 ayat 4 “Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari
istri harus didasarkan atas bukti yang sah”. Istri yang menolak ajakan suami tidak
dianggap Nusyuz menurut Kompilasi Hukum Islam karena mempunyai alasan
yang jelas.

Muhamad Fahrurozi - Personal Name
SKRIPSI HKI 303
2X4.32
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 97 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...