Detail Cantuman Kembali

XML

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD MURABAHAH PADA BMT MASJID AGUNG KOTA SERANG


BMT adalah lembaga yang menerapkan asas asas syariah. BMT juga menerapkan sistem bagi hasil serta sistem jual beli dalam jual beli ini di terapkan sistem murabahah karena itu yang paling di minati oleh kalangan masyarakat terutama masyarakat kecil yang bergerak dalam usaha kecil dan menengah karena membantu perekonomian masyarakat.
Berdasarkan dari latar belakang di atas, maka perumusan masalah pasa penelitian adalah sebagai berikut : 1) Apakah pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada BMT Masjid Agung Kota Serang sudah sesuai dengan Prinsip Syariah? 2) Bagaiamana Tinjauan Hukum Islam dan KUH Perdata (BW) tentang cara beralihnya kepemilikan objek pembiayaan murabahah?
Tujuan Penelitian ini adalah : 1) untuk mengetahui kesesuaian prinsip Syariah terhadap pelaksanaan pembiayaan murabahah pada BMT Masjid Agung Kota Serang. 2) untuk mengetahui persepktif Hukum Islam dan KUH Perdata(BW) tentang cara beralihnya kepemilikan objek Pembiayaan murabahah.
Penelitian ini mengambil studi kasus di BMT Masjid Agung Kota Serang, metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui obsevasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada BMT Masjid Agung Kota Serang akan di tinjau dari rukun dan syarat murabahah, menurut rukun nya dalam hal pelaku akad dan menetapkan harga sesuai dengan rukun murabahah sedangkan dari hal objek akad dan ijab kabul masih belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam atau prinsip syraiah. Sedangkan menurut rukunnya penjual meberitahu biaya modal kepada nasabah, kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang diterapkan, penjual harus menjelaskan kepada pembeli apabila terjadi cacat barang sesudah pembelian sesuai dengan syarat rukun murabahah sedangkan perihal dengan sebuah kontrak harus bebas dari riba dan penjual menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian apabila dilakukan secara hutang masih belum terpenuhi nya syarat murabahah. Berdasarkan hukum Islam sistem beralihnya kepemilikan di mulai sejak akad itu berlangung, meskipun barang belum beralih maka secara otomatis kepemilikan sudah beralih dan tidak melanggar prinsip perbankan syariah.sedangkan menurut KUH Perdata (BW) beralihnya kepemilikan ketika ada penyerahan dan harus ada ikatan perjanjian yang di dibuat oleh kedua belah pihak secara tertulis yang berisi adanya pemindahan hak milik atas suatu benda.
Yosef Regita Firdaus - Personal Name
SKRIPSI HES 505
2x4.22
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...