Detail Cantuman Kembali
Implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan diKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baros Kabupaten Serang
Pencatatan perkawinan merupakan suatu hal yang urgent, bahkan menjadi
sebuah persyaratan administratif yang harus dilakukan. Tujuannya adalah agar
perkawinan itu jelas dan menjadi bukti bahwa perkawinan itu telah terjadi, baik
bagi yang bersangkutan, keluarga kedua belah pihak, orang lain, maupun bagi
masyarakat karena peristiwa perkawinan itu dapat dibaca dalam suatu surat yang
bersifat resmi dan dalam suatu daftar yang sengaja dipersiapkan untuk itu,
sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan, terutama sebagai alat bukti tertulis
yang authentic.
Dari latar belakang yang di jelskan di atas permasalahan yang akan di teliti
oleh peneliti adalah : Bagaimana impelemtasi KMA nomor 20 tahun 2019 tentang
pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Baros ?,Faktor apa saja yang menjadi
hambatan implementasi pencatatan pernikahan di KUA Kec Baros ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan
Pernikahan, untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kurang maksimal nya
dalam pelaksanaan KMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) yaitu
penelitan yang menggali data dari lapangan dengan cara mewawancarai
narasumber. Data primer diperoleh dengan wawancara sedangkan data sekunder
diambil dari artikel dan buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Proses
pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Adapun metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah
yuridis-sosiologis. Sedangkan metode analisis datanya dengan menggunakan
metode deduktif.
Hasil dari penelitan ini menyimpulkan bahwa Implementasi dari pasal 20
KMA tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan menunjukan bahwa penegak
hukum disini yaitu pegawai KUA, PPN, STAF KUA sudah melakukan tugas
sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi,
dalam pelaksanaan tugasnya masih mengalami hambatan seperti kurangnya
kedisiplinan masyarakat yang beberapa pendaftar perkawinan yang tidak
mengikuti petunjuk administratif, hal tersebut dicontohkan seperti kurangnya
kedissiplinan waktu pendaftaran kehendak nikah dan pemalsuan identitas dalam
pendaftaran kehendak nikah.
BAYU ANGGARA - Personal Name
SKRIPSI HKI 314
2X4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 97 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...