Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN KENAIKAN UPAH BURUH BERDASARKAN MASLAHAH MURSALAH (Studi PT. Shin Hwa Biz 2 Rangkasbitung)
Upah memegang peranan penting dalam suatu hubungan kerja. Pada
dasarnya ketika terjadi penetapan kenaikan upah minimum pasti menimbulkan
ketidakpuasan dari berbagai pihak setiap tahunnya. Dalam kebijakan pengupahan
setidaknya terdapat dua unsur pihak yaitu pengusaha dan pekerja / buruh yang
terdapat dua pertimbangan kemaslahatan, sehingga perlu dikaji dengan istinbath
hukum yang mengacu pada konsep maslahah mursalah . Dalam penelitian
kebijakan kenaikan upah ini apakah sudah bisa dianggap memberikan maslahah
yang sesuai menurut Islam dengan memilih maslahah berdasarkan dharuriyah,
hajiyah, dan tahsiniyyah. Penelitian ini dilakukan di PT. Shin Hwa Biz 2
Rangkasbitung terkait UMK yang sudah ditetapkan.
Rumusan masalah dalam kenaikan upah ini adalah: 1) Bagaimana
penetapan kenaikan upah buruh di PT. Shin Hwa Biz 2 Rangkasbitung. 2)
Bagaimana tinjauan maslahah mursalah dalam kenaikan upah buruh di PT. Shin
Hwa Biz 2 Rangkasbitung.
Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui mekanisme
penetapan kenaikan upah buruh di PT. Shin Hwa Biz 2 Rangkasbitung. 2) Untuk
menganalisis tinjauan maslahah mursalah dalam kenaikan upah buruh di PT. Shin
Hwa Biz 2 Rangkasbitung.
Metode penelitian pada skripsi ini adalah pendekatan kualitatif dan jenis
penelitiannya bersifat penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan
dua sumber data yaitu primer dan sekunder yang diperoleh dari observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Serta pada penelitian ini menggunakan teknik
snowball sampling.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1) Penetapan kenaikan upah buruh
di PT. Shin Hwa Biz 2 Rangkasbitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021 tentang Pengupahan yang memperhatikan beberapa indikator yaitu
pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi perkapita, jumlah ART, ART
yang bekerja. Dengan dasar hukumnya menggunakan dua peraturan perundangundangan
yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan
menerapkan aturan keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.
Penetapan kenaikan upah perusahaan mengacu juga pada kebijakan perusahaan
dengan berdasarkan kinerja karyawan yaitu all in dan overtime. 2) Tinjauan
maslahah mursalah dalam kenaikan upah buruh di PT. Shin Hwa Biz 2
Rangkasbitung sudah memenuhi syarat-syarat, yaitu bersifat logis (ma’qulat)
dimana kebijakan kenaikan upahnya mengikuti aturan UMK Lebak tahun 2022,
termasuk maslahah daruriyyah, dan sejalan dengan nash yaitu terpenuhi prinsip
adil.
Salma Aulia Nurhidayati - Personal Name
SKRIPSI HES 504
2x4.02
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...