Detail Cantuman Kembali
EFEKTIVITAS SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) DALAM PENERAPANNYA DI MASYARAKAT DESA KARANG SERANG (Studi Kasus di KUA Kec. Sukadiri Kab.Tangerang)
Menteri Agama meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Nikah pada 8 November 2018, peluncuran ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 470/5711/SJ dan Nomor 20 Tahun 2015 tentang kerjasama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup Kementerian Agama. Dalam PMA No. 20 Tahun 2019 pasal 1 ayat (15) tentang Pencatatan Pernikahan juga menyebutkan tentang aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah.
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana efektivitas Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam penerapannya di masyarakat Desa Karang Serang, apa problematika yang dihadapi oleh KUA Sukadiri dalam penerapan SIMKAH di masyarakat, dan bagaimana solusi KUA Sukadiri dalam menyeleaikan penyelesaikan permasalahan SIMKAH.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan aplikasi SIMKAH di masyarakat Desa Karang Serang, untuk mengetahui problmeatika yang dihadapi oleh KUA Sukadiri dalam penerapannya di masyarakat, dan unruk mengetahui solusi yang akan diberikan oleh KUA Sukadiri terhadap permasalahan SIMKAH.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yakni penelitian lapangan/observasi langsung ke lokasi penelitian yaitu di KUA Kec. Sukadiri, Kab. Tangerang dan data primer dikumpulkan melalui pustaka observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah sistem informasi manajemen nikah dipandang efektif oleh pihak KUA dan masyarakat jika digunakan sebagai sarana untuk pencatatan pernikahan seperti untuk mendaftarkan nikah online, namun jika dalam penerapannya di dimasyarkat Desa Karang Serang belum cukup efektif. Tetepi, SIMKAH dapat digunakan dengan mudah dan cepat untuk mendaftrarkan nikah melalui SIMKAH. Sedangkan problem yang dihadapi oleh pihak KUA adalah sumber internet yang kurang memadai, jaringan internet yang lambat, server yang sering error, serta kurangnya sosialisasi dari pihak KUA kepada masyarakat. solusi yang diberikan untuk problem yang ada di SIMKAH adalah sumber internet yang harus diperbaiki, sistem server yang harus diperbaiki dari kantor pusat, dan seharusnya pihak KUA memberikan sosialisasi tentang adanya SIMKAH kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Karang Serang.
Ayu Puspita Dewi - Personal Name
SKRIPSI HKI 315
2x4.302
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
xii + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...