Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum Ahli Waris Bagi Pembunuh (Studi Komparatif Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali)


Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga yang
memegang peranan sangat penting, karena hukum waris itu sangat erat
kaitannya dengan ruang lingkup manusia. Dalam Islam apabila seseorang
meninggal maka terjadilah peralihan harta dari orang yang meninggal kepada
ahli waris, namun tidak semua ahli waris mendapatkan warisan, karna
adanya penghalang warian salah satunya yaitu pembunuhan. Maka penulis
ingin mengkaji lebih jelas mengenangi Pembunuhan bagaimana yang
mendapatkan warisan dan yang tidak mendapatkan warisan. Skripsi ini
merupakan study pustaka dimana penulis meneliti tentang hukum waris bagi
pembunuh menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Berdasarkan latar belakang di atas maka, perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah; 1. Apa saja jenis-jenis pembunuhan yang menghalangi
hak waris menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali? 2. Apa
persamaan dan perbedaan pendapat antara Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i
dan Hambali tentang hukum waris bagi pembunuh?
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Untuk mengetahui jenis-jenis
pembunuhan yang menghalangi hak waris 2. Untuk mengetahui persamaan
dan perbedaan pendapat antara Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan
Hambali tentang hukum waris bagi pembunuh.
Penelitian ini merupakan study kepustakaan (library research) dengan
jenis kualitatif, metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara
membaca, mengutip dari buku-buki yang dijadikan sebagai rujukan,atau pun
dari sumber lain yang berkaitan dengan yang dianalisis.
Hasil dari penelitian bahwa jenis pembunuhan menurut Madzhab Hanafi
jenis pembunuhan yang tidak mendapatkan warisan yaitu pembunuhan yang
bersanksi qishash dan kaffarat, pembunuhan karena khilaf, dianggap khilaf,
menurut Madzhab Malik jenis pembunuhan sengaja, mirip sengaja tidak
langsung disengaja, menurut Madzhab Syafi’i semua jenis pembunuhan
menghalangi hak warisan, sedangkan menurut madzhab Malik pembunuhan
yang menghalangi hak warisan yaitu pembunuhan sengaja, mirip sengaja,
dan pembunuhan tidak langsung. Sedangkan menurut Madzhab Hambali
hampir semua jenis pembunuhan kecuali pembunuhan yang dilakukan
karena hak. Dan persamaan keempat mazdhab yakni Madzhab Hanafi,
Maliki, Syafi’i dan Hambali bahwa mayoritas sepakat pembunuhan menjadi
penghalang warisan dan pembunuhan yang dibenarkan oleh syariat Islam
seperti pembunuhan karena hak, maka hampir semua Imam Madzhab
sepakat akan hal itu. Sedangkan perbedaannya dilihat dari jenis-jenis
pembunuhan yang dilakukan berdasarkan sebab atau alasan tertentu yang
menjadikan si pembunuh mendapatkan warisan atau tidaknya.

Fifit Nur Fithriyani - Personal Name
SKRIPSI HKI 312
2X4.42
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 131 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...