Detail Cantuman Kembali
Terhalangnya Pernikahan karena Uang Panai’ pada Adat Bugis dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Kampung Kerapu Kelurahan Ancol)
Pernikahan adalah suatu akad yang keseluruhan aspeknya
terkandung dalam kata nikah atau tazwij dan merupakan ucapan yang
sangat sakral. Namun banyak pasangan yang terbebani karena harus
mengikuti adat-istiadat yang cukup rumit untuk dilaksanakan. Uang
Panai’ adalah pemberian wajib berupa uang untuk pengantin mempelai
wanita. Budaya ‘Panai’ merupakan proses penentuan jumlah uang
belanja pesta perkawinan, budaya ini juga masih kuat dipertahankan
oleh suku Bugis maupun suku Bugis perantauan. Tidak ada sompa
(mahar) panai’ berarti tidak ada pernikahan.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana
Kedudukan Uang Panai’ dalam Pernikahan Adat Bugis di Kampung
Kerapu Kelurahan Ancol? 2) Faktor-faktor apa yang Menentukan
Tinggi Rendahnya Besaran Pemberian Uang Panai’ Masyarakat Bugis
di Kampung Kerapu Kelurahan Ancol? 3) Bagaimana Pandangan
Hukum Islam tentang Tingginya Uang Panai’ dalam Pernikahan
Masyarakat Bugis di Kampung Kerapu Kelurahan Ancol?
Tujuan penelitian skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui
Kedudukan Uang Panai’ dalam Pernikahan Adat Bugis di Kampung
Kerapu Kelurahan Ancol, 2) untuk mengetahui Faktor-faktor yang
Menentukan Tinggi Rendahnya Besaran Pemberian Uang Panai’
Masyarakat Bugis di Kampung Kerapu Kelurahan Ancol, dan 3) untuk
mengetahui Pandangan Hukum Islam tentang Tingginya Uang Panai’
dalam Pernikahan Masyarakat Bugis di Kampung Kerapu Kelurahan
Ancol.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode peneliatan kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan
data melalui observasi dan wawancara. Adapun jenis penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dan seluruh data
dianalisis secara deduktif.
Kesimpulannya bahwa Islam tidak mewajibkan Uang Panai’
yang sangat tinggi dan tidak menyebutkan batasan untuk Uang Panai’
karena Uang Panai’ itu adat kebiasaan yang turun temurun pada suku
Bugis. Dalam pandangan Hukum Islam mengadakan resepsi
pernikahan hukumnya sunnah muakkad, jika tidak memberatkan atau
menyulitkan seseorang dalam niat baiknya untuk menikah dan Islam
membolehkanjika tidak bertentangan dengan syariat Islam dan merusak
akidah.
Zadita Rahma - Personal Name
SKRIPSI HKI 310
2X4.4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...