Detail Cantuman Kembali
Konsepsi Islam dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Terhadap Anak di Bawah Umur yang Bekerja Menafkahi Keluarganya (Studi Kasus di Kecamatan Serang).
Di Kecamatan Serang terdapat anak berusia di bawah 18 tahun yang
sudah terlibat pekerjaan sektor informal. Usia anak yang seharusnya dinikmati
dengan belajar, bermain, dan berkreasi, kini mereka harus bekerja dengan
alasan tekanan ekonomi yang dialami keluarganya maupun alasan lain.
Padahal kewajiban memberi nafkah dalam keluarga merupakan tanggung
jawab bagi setiap orang tua.
Adapun rumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana eksistensi anak di
bawah umur yang bekerja menafkahi keluarganya di Kecamatan Serang? 2.
Bagaimana konsep Islam dan UU HAM terhadap anak di bawah umur yang
bekerja menafkahi keluarganya di Kecamatan Serang? 3. Bagaimana cara
menanggulangi permasalahan anak di bawah umur yang bekerja menafkahi
keluarganya menurut konsep Islam dan perundang-undangan? Tujuan dari
penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui eksistensi anak di bawah umur
yang bekerja menafkahi keluarganya di Kecamatan Serang. 2. Untuk
mengetahui konsep Islam dan UU HAM terhadap anak di bawah umur yang
bekerja menafkahi keluarganya di Kecamatan Serang, 3. Untuk mengetahui
cara menanggulangi permasalahan anak di bawah umur yang bekerja
menafkahi keluarganya menurut konsep Islam dan perundang-undangan.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan
jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data berupa data primer dan
data sekunder dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari hasil
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dan teknik analisis data disajikan
secara deskriptif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Di Kecamatan Serang
terdapat 17 anak berusia di bawah 18 tahun yang bekerja mencari nafkah
untuk keluarganya dalam sektor informal (Seperti pedagang asongan,
serabutan, pedangan kaki lima, pelayan rumah makan, pengamen dan
pemulung). Dengan alasan karena kemauannya sendiri, faktor kemiskinan,
dan faktor lingkungan. 2. Menurut konsep Islam, anak berusia di bawah 18
tahun di Kecamatan Serang dibolehkan bekerja mencari nafkah untuk
keluarganya apabila kondisi keluarganya tidak mampu dalam hal finansial.
Sedangkan menurut UU HAM, dibolehkan karena merupakan hak kebebasan
bagi setiap orang tanpa diskriminasi. Akan tetapi, perbuatan itu telah
bertentangan dengan hak asasi anak yang tertuang dalam UU HAM karena
hak pendidikan dan hak berkreasi sesuai minat dan bakat tidak terpenuhi. 3.
Cara menanggulanginya dengan melakukan penarikan pekerja anak kemudian
dikembalikan ke dunia pendidikan, memberikan pelatihan kewirausahaan,
memberikan bantuan dana sejahtera kepada keluarga yang termasuk golongan
fakir dan miskin, meningkatkan program beasiswa, menegur dan menasehati
pekerja anak kemudian menemui orang tua atau keluarganya untuk
menyelesaikannya dengan cara musyawarah.
Laila Ayu Khoiriyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 308
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...