Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Larangan MenikahPada hari Kematian Oang Tuan (Studi kasus Kp Cibuk Pasir Desa Mekarsari Kec Carenang Kab Serang).


Perkawinan di Kp Cibiuk Pasir Desa Mekarsari Kec Carenang Kab Serang
masih di laksanakan berdasarkan kepercayaan leluhurnya terutama dalam
menentukan hari pernikahan, mereka sebagain tidak berani melaksanakan
pernikahan pada hari kematian orang tua, karena mereka pada hari tersebut diyakini
oleh masyarakat sebagai hari yang kurang baik, padahal dalam Islam tidak ada
ketentuan larangan waktu pernikahan.
Adapun perumusan masalahnya adalah: Bagaimana pandangan masyarakat
mengenai tradisi larangan menikah pada hari kematian orang tua di Kp. Cibiuk
Pasir Des. Mekarsari Kec. Carenang Kab. Serang ? Bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap tradisi larangan menikah pada hari kematian orang tua di kp. Cibiuk
Pasir Des. Mekarsari Kec. Carenang Kab. Serang?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pandangan masyarakat
mengenai tradisi larangan menikah pada hari kematian orang tua di Kp. Cibiuk
Pasir Des. Mekarsari Kec. Carenang Kab. Serang. Untuk menganalisis tinjauan
hukum Islam terhadap tradisi larangan menikah di hari kematian orang tua di Kp.
Cibiuk Pasir Des. Mekarsari Kec. Carenang Kab. Serang.
Dengan penelitian ini, penulis menempuh penelitian (field research),
dengan jenis penelitian kualitatif.Sumber data skunder yaitu beberapa referensi
yang mendukung terhadap sumber primer yang terdiri atas buku-buku, jurnal atau
undang-undang yang membahas tentang larangan pernikahan.Sedangkan untuk
sumber data primer atau data yang berada di lapangan penulis memperoleh dari
hasil wawancara dengan masyarakat dan tokoh masyarakat.
Hasil dari penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa tradisi larangan
menikah di hari kematian orang tua berdasarkan budaya yang ditinggalkan oleh para
leluhur mereka secara turun temurun sampai saat ini masih mengakar kuat dalam
kehidupan masyarakat sehari-harinya.Menurut tinjauan hukum Islam bahwa tradisi
larangan menikah bertepatan di hari kematian orang tua calon mempelai perempuan
adalah tidak sesuai dengan hukum Islam, karena larangan tersebut tidak termasuk
dalam larangan-larangan pernikahan.Adapun waktu pelaksanaan pernikahan
tersebut di dalam Hukum Islam tidak ada dalil yang yang menyebutkan waktu
tertentu selain itu dalam Hukum Islam tidak pernah membedakan hari karena semua
hari di anggap baik. Bahkan ditinjau dari segi „urfnya, larangan ini bisa di
kategorikan sebagai „urf fasidkarena larangan ini tidak ada dalam ketentuan hukum
islam, karena percaya pada kekuatan lain selain allah yaitu berarti aturan ini
termasuk dalam perbuatan syirik.

Sarti’ah - Personal Name
SKRIPSI HKI 307
2X4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
x + 92 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...