Detail Cantuman Kembali
SENGKETA PERALIHAN HAK ATAS TANAH WAKAF DARI YAYASAN ARDHU IBAD ARRAHMAN PANDEGLANG TERHADAP WARGA NEGARA ASING MALAYSIA(STUDI PADA PUTUSAN PA NO. 1037/Pdt.G/2018/PA.Pdlg)
Wakaf adalah suatu perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Hak atas tanah adalah hak untuk
mempunyai atau memiliki wewenang untuk mempergunakan tanah yang
bersangkutan sesuai dengan kepentingan si pemiliknya. Peralihan adalah proses
berpindahnya atau dialihkannya suatu hal dari pemilik aslinya kepada orang yang
dialihkannya. Pada putusan PA Nomor 1037/Pdt.G/2018/PA.Pdlg. berisi tentang
penolakan gugatan pembatalan Akta Ikrar Wakaf dan Peralihan hak atas tanah wakaf
yang di gugat oleh Warga Negara Asing Malaysia ke Yayasan Ardhu Ibad ArRahman Pandeglang. Penggugat mendalilkan bahwa tanah yang di wakafkan
Yayasan tersebut merupakan tanahnya yang dibeli oleh T1 memakai uang yang
dikirimkan oleh Penggugat dengan melakukan sebuah Perjanjian Nominee antara
kedua belah pihak.
Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana keabsahan perjanjian
nominee terhadap wakaf berdasarkan KUHPerdata?. 2. Bagaimana tinjauan hukum
peralihan hak atas tanah wakaf dari Yayasan Ardhu Ibad Ar-Rahman Pandeglang
terhadap Warga Negara Asing Malaysia menurut Undang-Undang Wakaf dan
Undang-Undang Pokok Agraria?. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui
keabsahan perjanjian nominee terhadap wakaf berdasarkan KUHPerdata. 2. Untuk
mengetahui tinjauan hukum peralihan hak atas tanah wakaf dari Yayasan Ardhu Ibad
Ar-Rahman Pandeglang terhadap Warga Negara Asing Malayssia menurut Undangundang wakaf dan Undang-undang Pokok Agraria.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan
pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) yang dianalisis
secara kualitatif. Seluruh data diklasifikasikan secara bermutu, sistematis, logis dan
efektif. Kemudian dibuat kesimpulan secara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka kesimpulannya adalah
peralihan hak atas tanah wakaf ditinjau dari segi hukum manapun tidak bisa
dialihkan terkhusus dialihkan ke Warga Negara Asing Malaysia. Sebagaimana yang
termaktub dalam pasal 21 ayat (1) Undang-undang No. 5 tahun 1960 dan juga
Undang-undang No. 41 tahun 2004 pasal 40, bahwa tidak ada ruang bagi WNA
untuk memiliki dan menguasai dengan hak milik atas tanah di Indonesia dan
pemindahan kepemilikan tanah kepada WNA dilarang dengan ancaman batal demi
hukum.
Rukmini - Personal Name
SKRIPSI HKI 283
2X4.252
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 143 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...