Detail Cantuman Kembali
Hak Anak Yang Di Tinggal Ayah Akibat Cerai Talak Dalam Persfektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang Banten)
Diantara tujuan perkawinan itu adalah terciptanya ketenangan dalam keluarga. Semua itu
tercapai karena kebutuhan primer kehidupan manusia terpenuhi. nafkah rumah tangga,
baik berupa materi maupun non materi, Tidak sedikit sebuah talak di jatuhkan akibat
permasalahan ekonomi, sehingga menyebabkan putusnya sebuah hubungan pernikahan,
akibat dari perceraian tersebut yang seringkali menjadi korban adalah seorang anak,
banyak sekali hak-hak anak yang di abaikan oleh orangtuanya setelah perceraian.
Hak Anak merupakan suatu kewajiban yang harus di tunaikan oleh orangtuanya
karena anak merupakan amanah dan karunia tuhan yang maha esa, yang di maksud
dengan nafkah adalah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan
tempat, tidak sedikit masyarakat yang mengabaikan kewajibannya utuk memberi nafkah
pasca perceraian, hal ini di sebabkan oleh berbagai alasan, dan menjadi sebuah
pertanyaan apakah seorang ayah masih berkewajiban memberikan nafkah terhadap
anaknya pasca perceraian.
Berdasarkan dari latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, Maka
penulis akan merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Pelaksanaan Hak-hak
Anak Akibat Perceraian Di Kelurahan Cimuncang.? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum
Islam Atas Hak-hak Anak Akibat P,erceraian Di Kelurahan Cimuncang,?
Tujuan penelitian: 1) Untuk Mengetahui Pelaksanaan Hak-hak Anak Akibat
Perceraian Di Kelurahan Cimuncang. 2) Untuk Mengetahui Tinjauan Kompilasi Hukum
Islam dan U U No 23 Th.2002 Perlindungan Anak Atas Hak-hak Anak Akibat Perceraian
Di Kelurahan Cimuncang
Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode kualitatif, peneliti
dalam melakukan penelitiannya menggunakan tehnik-tehnik observasi, wawancara,
analisis dan metode pengumpulan data lainnya, penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research).
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa; 1)Dari Ketiga Kasus tersebut Setelah
terjadinya perceraian, mantan suami meninggalkan anaknya, tanpa memberikan hak- haknya khususnya nafkah, sehingga anak yang di tinggalkan tidak memperoleh haknya
sebagaimana mestinya 2) Dalam hukum Islam diatur pasal 106 ayat (1) disebutkan
bahwa seorang ayah atau orang tua dari anakanaknya harus berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum
dewasa atau dibawah pengampuan. Dalam undang-ndang no.23 tahun 2002 juga di
menyatakan dalam Pasal 45 ayat (1)Keduan orangtua wajib memelihara dan mendidik
anak mereka sebaik-baiknya.(2) Kewajiban Orangtua yang di maksud dalam ayat 1 pasal
ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku
terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua telah putus
Rhama Putra - Personal Name
SKRIPSI HKI 293
2X4.4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xiii + 69 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...