Detail Cantuman Kembali

XML

Praktik nikah Siri Menurut perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (studi kasus di Desa.Benda)


Pernikahan adalah suatu fitrah manusia dan merupakan anjuran Tuhan
dan agama yang harus dijalani demi kelangsungan hidup nantinya. Akan tetapi,
dia juga harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan keluarga, lingkungan
masyarakat, bahkan dengan Negara sekalipun. Hal tersebut menjadi elemen
terpenting dalam sebuah ikatan pernikahan. Penelitian ini bertujuan Mengkaji dan
meninjau fenomena perkawinan siri yang cukup massif dan bukan lagi hal baru
yang terjadi di kalangan masyarakat atas maupun bawah, dan cukup mudah
menemukan kasus-kasus ataupun artikel mengenai perkawinan siri (perkawinan
yang tidak dicatatkan), di berbagai sumber pun telah banyak yang membahas
terkait perkawinan siri, peneliti berkonsentrasi dan fokus pada perbedaan
pandangan hukum positif dan hukum Islam juga legalitas hukum mengenai
fenomena praktik perkawinan siri yang tidak dicatatkan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1)Bagaimana praktik nikah
siri di Desa Benda. 2)Bagaimana perspektif hukum Islam dan perspektif hukum
positif tentang praktik nikah siri di desa Benda.
Tujuan Penelitian ini adalah: Praktik nikah siri di Desa Benda.
Mengetahui dan memahami perspektif hukum Islam tentang praktik nikah siri.
Hukum positif tentang praktik nikah siri serta legalitas hukum terhadap nikah siri.
Metode penelitian ini adalah: suatu kegiatan ilmiah yang di dasarkanan
pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, dengan jalan menganalisanya.
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan sesuai dengan
norma yang ada. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan
(Studi field Research) yang bermaksud mempelajari secara intensif tentang latar
belakang keadaan sekarang, interaksi sosial, individu, kelompok, lembaga, dan
masyarakat. Maka penelitian ini tergolong penelitian kualitatif (lapangan).
Kesimpulan dari penelitian ini 1)pernikahan siri yang terjadi di Desa
Benda adalah hal yang sulit dihindari dan masih di normalisasi oleh masyarakat
setempat. beberapa faktor yang menyebabkan nikah siri terjadi di Desa Benda
adalah faktor egosentris, kurangnya edukasi dan malas mengurus peraturan
administrasi pernikahan, yang terakhir faktor ekonomi. 2)Menurut hukum Islam
apabila telah terpenuhi syarat dah rukun nikah maka pernikahan tersebut adalah
sah. Menurut hukum positif menanggapi pernikahan siri dengan dua pendapat
bahwa nikah siri adalah sah dengan validasi pencatatan pernikahan, pendapat
kedua yaitu pernikahan siri tidak sah karena setiap pernikahan dicatatkan sesuai
Undang-Undang yang berlaku, legalitas hukum terhadap nikah siri yaitu
pernikahannya sah apabila memenuhi syarat dan rukun-rukun pernikahan, namun
tetap dikatakan makruh apabila menimbulkan kemudharatan bagi yang
menjalankannya.
Intan Oktaviani - Personal Name
SKRIPSI HKI 290
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 92 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...