Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum IslamTerhadap Pernikahan Antarorang Gila (Studi Kasus di Desa Kadubeureum Kecamatan Padaricang Kabupaten Serang).
Pernikahan bukan hanya terkait dengan hubungan biologisnya saja, tetapi juga
terkait dengan kewajiban. Tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa
rahmah, sangat tergantung pada kemampuan suami istri dalam menjalankan
kewajiban dan hak. Dalam hal ini tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan, orang
yang mengalami gangguan fisik dan mental akan terkendala dalam memenuhi
kewajibannya, yang dapat berdampak pada tidak terwujudnya tujuan pernikahan. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagiamana Proses
Pernikahan antarorang gila di desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang
Kabupaten Serang?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Pernikahan
antarorang gila di desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang?
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Proses Pernikahan
Antarorang gila di Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang,
2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap Pernikahan Antarorang gila di
Desa Kadubeureum Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang?
Jenis penelitian ini adalah pendekatan kualitatif jenis lapangan (field research),
karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun skripsi ini beberapa
orang informan yang memberi informasi langsung melalui wawancara, selanjutnya
dari data hasil penelitian yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode
deskriptif. Deskriptif adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat
dengan mudah dipahami dan disimpulkan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1) Proses pelaksanaan pernikahan
antarorang gila di desa Kadubeureum kecamatan Padarincang kabupaten Serang,
dalam upacara pelaksanaan pernikahan tersebut pengucapan ijab dilakukan oleh
ustadz sedangkan pengucapan qabulnya dilakukan oleh calon mempelai laki-laki
sendiri yang sedang gangguan jiwa (gila) dengan menirukan kata-kata bapaknya , 2)
Ditinjau dari hukum Islam jadi pernikahan antarorang gila terbagi dalam dua
pendapat yang berpandangan bahwa pernikahan antarorang gila itu sah dengan syarat
gilanya bersifat tetap dan hanya bisa di nikahkan oleh wali mujbir yakni ayah dan
kakek atas nama orang gila tersebut, yang berpandangan bahwa pernikahan
antarorang gila tidak sah karena salah satu pihak ada yang gila dan belum tamyiz
(membedakan benar dan salah), serta tidak dapat melakukan tanggung jawab sebagai
suami dan istri
Muhdi - Personal Name
SKRIPSI HKI 291
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xiv + 112 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...