Detail Cantuman Kembali
Eksistensi Alat Bukti Saksi Istifadhah dalamSistem Peradilan di Indonesia (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tigaraksa)
Pembuktian merupakan hal yang sangat penting dalam proses persidangan, dan pertimbangan
Hakim untuk membuat putusan adalah berdasarkan pada bukti-bukti yang dihadirkan di Persidangan.
Pembuktian adalah salah satu proses pemeriksaan perkara di Pengadilan. Dalam proses pembuktian
diperlukan alat bukti, salah satunya adalah bukti saksi. Namun faktanya dalam beberapa kasus alat bukti
itu sudah musnah, maka digunakan saksi Istifadhah. Padahal saksi Istifadhah menurut hukum acara
perdata tidak memenuhi syarat materiil saksi. Hal ini tentu akan menjadi persoalan bagi Hakim karena
harus menilai bukti-bukti tersebut melalui ijtihadnya, yang kemudian akan dituangkan dalam sebuah
putusan. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan terhadap eksistensi alat bukti saksi Istifadhah
dalam sistem peradilan di Indonesia (studi kasus di Pengadilan Agama Tigaraksa).
Rumusan masalahnya adalah: Bagaimana pertimbangan Hakim terhadap putusan Nomor;
294/Pdt.G/2021 Pengadilan Agama Tigaraksa? Bagaimana legalitas saksi Istifadhah sebagai alat bukti
dalam persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa? Dan bagaimana analisa Penulis terhadap putusan?
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap putusan Nomor;
294/Pdt.G/2021 Pengadilan Agama Tigaraksa. Untuk mengetahui legalitas saksi Istifadhah sebagai alat
bukti dalam persidangan di Pengadilan Agama Tigaraksa, dan untuk mengetahui analisa Penulis
terhadap putusan.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis norrmatif, yaitu norma hukum yang terdapat dalam
peraturan Perundang-Undangan dan mengacu pada putusan Pengadilan. Penelitian ini mengacu pada
putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor; 294 Pdt.G/2021/PA.Tgrs, tentang perkara Itsbat nikah.
Dalam penelitian ini Penulis menggunakan penelitian kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang
menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang
diamati.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1). Pertimbangan Hakim terhadap Putusan Nomor;
294/Pdt.G/2021 Pengadilan Agama Tigaraksa, atas dasar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan ”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, Alat bukti yang dipergunakan untuk menggali fakta dalam persidangan berdasarkan
Keterangan saksi Istifadhah. 2). Legalitas saksi Istifadhah sebagai alat bukti dalam persidangan di
Pengadilan Agama Tigaraksa atau Testimonium De Auditu secara legal formal dapat diterima sebagai
alat bukti. Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor; 65/PUU-VIII/2010, yang
semula ditunjukkan dalam perkara pidana, namun dalam praktik, Pengadilan Agama telah
menggunakannya dalam perkara-perkara tertentu sepeti perkara Itsbat nikah (Pengesahan nikah) dan
Yurisprudensi Putusan Pengadilan Agama; 3). Analisa Penulis terhadap putusan yaitu merujuk terhadap
pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara Itsbat nikah (pengesahan nikah) Nomor;
294/Pdt.G/2021/PA.Tgrs; Menggunakan keterangan saksi Istifadhah sebagai alat bukti primer,
mempertimbangkan aspek sosial kehidupan masyarakat ketika Pemohon dengan Suaminya hidup
berumah tangga.
Irfan Alfi - Personal Name
SKRIPSI HKI 340
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 164 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...