Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM DALAM JUAL BELI PESANAN BUKET (Studi Kasus di Kecamatan Serang Kota Serang)


Jual Beli adalah suatu perjanjian yang mewajibkan dua pihak untuk menukarkan barang atau barang yang bernilai, secara sukarela, dimana pembeli menyerahkan barang tersebut dan penjual menerimanya sesuai dengan kesepakatan atau syarat-syarat yang diperbolehkan dan disepakati oleh syara'. Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi pengusaha buket menggunakan akad pesanan, konsumen bisa memesan dahulu dan melakukan pembayarannya sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak, baik di awal akad, atau di akhir pada saat penyerahan barang ke konsumen. Akan tetapi, meskipun telah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak, masih ada wanprestasi antara pemesan dan penjual.
Berdasarkan latar belakang di atas perumusan masalah dalam skripsi ini yaitu sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik jual beli pesanan buket di Kecamatan Serang? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli pesanan buket di Kecamatan Serang?
Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui praktik jual beli pesanan buket di Kecamatan Serang. 2) Untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap praktik akad jual beli buket di Kecamatan Serang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan bentuk penelitian lapangan (field research), di mana penulis mengumpulkan data langsung dari lapangan dengan menggunakan wawancara untuk memberikan informasi tentang masalah dan data yang dibutuhkan oleh penulis. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Metode deskriptif ini digunakan untuk menggambarkan atau menjelaskan fakta-fakta kemudian diolah secara sistematis, dianalisis dalam bentuk kata-kata dan tulisan yang terkait dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Terdapat dua cara praktik yang dilakukan di Kecamatan Serang dalam proses pemesanan buket, yaitu dengan melalui media sosial dan mendatangi langsung tempat penjual buket. Dalam transaksi tersebut konsumen akan memilih barang yang akan dipesan, jika terdapat wanprestasi pesanan maka pihak penjual atau pembeli akan bertanggungjawab dengan mengganti kerugian atas terjadinya wanprestasi tersebut. 2) Tinjauan hukum Islam jual beli pesanan yang dilakukan oleh penjual buket di Kecamatan Serang sudah sesuai dengan syariat Islam dan termasuk pada akad istishna', dan akad tersebut sah berdasarkan hukum Islam.
AIDI FITRIA DESI - Personal Name
SKRIPSI HES 486
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...