Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Hukum Positif Dan Hukum Islam Bagi Anak Perempuan Terhadap Perekayasaan Umur Dalam Pernikahan Dini” (Studi Kasus Di Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang)
Pernikahan ialah suatu perintah agama yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan syariat Islam, karenanya pernikahan merupakan salah satu bentuk untuk memenuhi kebutuhan biologis. Seiring perkembangan zaman pada manusia, konteks praktek pernikahan dini terhadap perekayasaan umur ini timbul dan sering dilakukan serta dianggap sebagai suatu kebiasaan yang sulit untuk dihilangkan terutama bagi masyarakat di pedesaan, padahal pernikahan dini tersebut telah memberi efek besar bagi anak perempuan dan itu tidak hanya diakui sebagai bentuk pelanggaran manusia namun juga merupakan penghalang bagi perkembangan individu maupun sosial. Perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimanakah praktek terjadinya perekayasaan umur pernikahan di Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang? 2. Bagaimanakah perlindungan hukum positif dan hukum Islam terhadap anak perempuan yang melakukan pernikahan dini atas perekayasaan umur di Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang? Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui praktek terjadinya perekayasaan umur pernikahan di Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang. 2. Untuk mengetahui perlindungan hukum positif dan hukum Islam terhadap anak perempuan yang melakukan pernikahan dini atas perekayasaan umur di Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang. Metode Penelitiannya adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis untuk memperoleh data yang lengkap dan objektif. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulannya adalah 1. Praktek terjadinya perekayasaan umur pernikahan di Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yaitu dengan merubah segala isi data administrasi kependudukan pada anak perempuan agar dapat melangsungkan pernikahan, seperti pengubahan terkait Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk. Praktek ini dilakukan karena didasari oleh berbagai macam faktor maupun alasan yang mendukung seperti faktor perjodohan, faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor hamil diluar nikah, dan faktor sosial budaya lingkungan sekitar. 2. perlindungan hukum positif dan hukum Islam terhadap anak perempuan yang melakukan pernikahan dini atas perekayasaan umur di Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yaitu menyangkut hak�hak anak yang seharusnya dilindungi dan dijaga oleh orangtua dan pemerintah agar tidak adanya pernikahan dibawah umur, seperti hak tumbuh kembang, hak bebas dari kekerasan, hak mendapatkan kesejahteraan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan keadilan, serta hak mendapatkan cinta kasih. Karenanya hak-hak tersebut sudah melekat pada diri anak, apabila terlaksananya pernikahan dibawah umur maka dapat menghilangkan hak-hak yang melekat pada diri anak
Nurhannah Rosa Delima Pasaribu - Personal Name
SKRIPSI HKI 298
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 127 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...