Detail Cantuman Kembali

XML

: Praktik Pembagian Hak Waris Di Masyarakat Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi kasus di Kp. Sawangan RT002/ RW003 Ds. Panongan Kab. Tangerang-Banten),


Masyarakat kampung Sawangan desa Panongan Kecamatan Panongan
Tangerang Banten melakukan pembagian harta sebelum orang tua meninggal
di sebut hibah. Penyerahan Hibah yang dilakukan masyarakat kampung
Sawangan tidak dilakukan sertamerta akan tetapi menunggu orang tua
meninggal. Tentang porsi pembagiannya ada yang sama rata antara laki-laki
dan perempuan, ada juga yang bagian anak laki-laki lebih banyak.
Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana Praktik pembagian hak
waris di masyarakat kampung Sawangan RT002/ RW003 Desa Panongan
Kabupaten Tangerang-Banten? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan KHI
mengenai Praktik pembagian hak waris di masyarakat kampung Sawangan
RT002/ RW003 Desa Panongan Kabupaten Tangerang-Banten?
Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Praktik pembagian
hak waris di masyarakat kampung Sawangan RT002/ RW003 desa Panongan
kabupaten Tangerang-Banten. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam dan
KHI mengenai Praktik pembagian hak waris di masyarakat kampung
Sawangan RT002/ RW003 Desa Panongan Kabupaten Tangerang-Banten.
Penelitian ini merupakan studi kasus (field research) yaitu penelitian
metode yuridis empiris yang bertujuan mempelajari secara intensif tentang
latar belakang keadaan sekarang dan interaksi suatu sosial, individu,
kelompok, lembaga dan masyarakat dengan pendekatan kualitatif. Seluruh
data dianalisi secara deskriptif dan induktif.
Pelaksanaan hukum waris Islam di masyarakat kampung Sawangan
sudah bisa dikatakan baik akan tetapi masih banyak yang harus diteliti secara
mendalam terkait ahli waris yang berhak dan yang tidak berhak menerima
warisan. Praktik pembagian hak waris di masyarakat kampung sawangan
sendiri sebagian banyak menggunakan sistem hibah atau hukum adat yang
sudah mereka gunakan dari jaman dahulu, di mana harta peninggalannya
dilakukan dengan menggunakan sistem patrilineal yang artinya kekerabatan
yang menarik garis keturunan dari garis bapak, dimana dalam sistem
kewarisan ini lebih menonjolkan kedudukan pria dari pada kedudukan
seorang perempuan yang diberikan secara adil dan merata supaya tidak ada
perselisihan keluarga, Dan beranggapan bahwa harta peninggalan dibagikan
secara hibah atau adat supaya lebih cepat, dan adil. Dan Menurut Tinjauan
hukum Islam dan KHI terkait pembagian hukum waris Islam di masyarakat
kampung Sawangan sendiri belum diterapkan oleh masyarakat hanya sebagian
kecil masyarakat Sawangan yang menggunakan hukum waris Islam. Dalam
Pasal 176 KHI yang menjelaskan anak perempuan jika satu orang hanya
mendapatkan sebaruh bagian, dan jika anak perempuan jumlahnya dua orang
atau lebih maka dia mendapat 2/3 dari harta. Maka anak laki-laki dan
perempuan perbandingannya
Syela Amalia - Personal Name
SKRIPSI HKI 322
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
LOADING LIST...
LOADING LIST...