Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Pemanfaatan Tempat Pemprosesan Akir Sampah di Tinjau dari PERDA Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus TPAS Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang)
Sampah merupakan suatu bahan yang di buang atau terbuang
yang merupakan hasil dari aktivitas manusia atau alam yang sudah
tidak di gunakan lagi. Sampah yang menumpuk menyebabkan berbagai
macam dampak negatif, diantaranya pencemaran lingkungan,
menimbulkan gangguan terhadap kesehatan manusia, pencemaran
tanah, dan air. Masalah sampah harus diatasi baik oleh pemerintah
maupun masyarakat untuk kesejahteraan lingkungan hidup. Mengenai
lingkungan hidup juga terdapat dalam PERDA Banten Nomor 10
Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di Kota Serang terutama di daerah Kecamatan Taktakan Desa
Cilowong terdapat TPAS yang menampung sampah dari berbagai
daerah Kota Serang. Hal ini menarik untuk diteliti bagaimana
pemanfaatan TPAS Cilowong dan kinerja pemerintah dalam mengatasi
lingkungan hidup di TPAS sesuai dengan PERDA Banten.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah, 1) Bagaimana
Pemanfaatan TPAS Cillowong? 2) Bagaimana keseuaian PERDA
Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di TPAS Cilowong?
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk menjelaskan
tentang pemanfaatan TPAS Cilowong, 2) untuk mengetahui tentang
kesesuaian PERDA Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di TPAS Cilowong.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian
lapangan yaitu sebuah penelitian yang mengambil data dari lapangan
yang dilakukan secara sistematis. Pendekatan yang di gunakan dalam
penelitian ini yaitu yuridis empiris, teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan
dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, pemanfaatan
Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPAS) sudah di manafaatkan
dengan baik, baik oleh masyarakat setempat maupun oleh dinas terkait
akan tetapi dalam pengelolaannya saja belum maksimal untuk
mewujudkan masyrakat mempunyai lingkungan yang baik dan sehat.
Kedua, kesesuaian PERDA Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih belum sesuai
dengan harapan. Hal ini disebabkan dalam pelaksanaannya masih
menemukan beberapa kendala dan masalah, diantaranya yaitu masih
adanya keluhan masyarakat tentang pencemaran lingkungan.
Anita - Personal Name
SKRIPSI HTN 274
577
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...