Detail Cantuman Kembali
Pemikiran Imam Taqiyuddin Al-Husaini tentang Kehadiran Wali Nikah yang Diwakilkan
Sebagai salah satu syarat sahnya nikah adalah seorang wali,
Kedudukan wali nikah dalam hukum Islam adalah sebagai salah satu rukun
nikah, oleh karena itu Imam Syafi’i berpendapat bahwa nikah dianggap tidak
sah atau batal, apabila wali dari pihak calon pengantin perempuan tidak ada.
Dalam prosesi akad nikah, perwakilan perwalian sudah mentradisi
dalam masyarakat Indonesia. Yang mana wali nikah hadir walaupun sudah di
wakilkan. Hal ini terjadi dengan berbagai alasan, bisa saja wali kurang siap
menjadi wali sehingga grogi. Ada juga karena faktor praktis dengan
menyerahkan sepenuhnya kepada petugas. Dan ada juga faktor keinginan
agar pernikahan anaknya dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti
masalah agama.
Pokok permasalahan yang penulis bahas dalam penelitian ini adalah
Bagiamana pendapat ulama Fiqih tentang wali nikah yang diwakilkan?
Bagaimana pendapat Imam Taqiyuddin Al-Husiani tentang wali nikah yang
diwakilkan? dan bagaimana Analisis Wali Nikah Dalam Perwalian
Pernikahan?
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan
(library research), oleh karena itu data-data sebagai penunjang penelitian,
penulis dapatkan dari buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini.
Setelah penulis memperoleh data-data dan menganalisisnya, penulis
dapat menyimpulkan bahwa menurut pendapat para ulama mengenai
kehadiran wali yang diwakilkan meyatakan bahwa wali tersebut boleh hadir
asalkan tidak menjadi saksi nikah, kalau hadir sebagai wali maka akadnya
tidak sah.
Selanjutnya menurut Imam Taqiyuddin al Hishni menilai bahwa
hadirnya wali menyaksikan akad nikah yang telah diwakilkan dapat
menyebabkan akad nikah menjadi tidak sah. keterangan dari kitab Kifayah al
Akhyar yang menyatakan bahwa akad menjadi tidak sah itu dimaksudkan
bahwa kedatangan wali dalam majelis akad nikah itu adalah sebagai saksi
sehingga apabila kedatangan wali tersebut tidak bertindak sebagai saksi
meskipun wali turut menyaksikan prosesi akad nikah tersebut maka
hukunmnya adalah sah.
Sesuai dengan paparan mengenai pendapat Imam Taqiyuddin dan
para Ulama analsis saya sebagai penulis, bahwa wali yang telah mewakilkan
perwaliannya diperbolehkan hadir dalam majlis akad selagi dia tidak menjadi
salah satu dari dua saksi nikah dan wakil
FALAHUDIN - Personal Name
SKRIPSI HKI 325
297
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 72 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...