Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Hak Dalam Ketenagakerjaan Pasal 78 Angka 2 UU No 13 Tahun 2003 Dikaitkan Dengan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Di Kota Serang).
Pengaturan mengenai upah kerja di atur dalam Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang menjadi payung
hukum bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam hak serta kewajiban.dan
hak hak yang di amanatkan oleh Undang Undang Nomor 39 tentang
Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan ketenagakerjaan Namun,
dalam kenyataannya banyak hal yang merugikan khususnya mengenai
hak para pekerja. Hak para pekerja seperti upah yang dibawah
minimum, jaminana kesehatan tidak diberikan, kerja lembur yang
melebihi aturan yang di buat oleh pemerintah, dan upah kerja lembur
yang tidak di bayarkan dan banyak lagi yang lainnya. Hal inilah yang
menjadi undang-undang ini ditentang oleh para pekerja.
Berdasarkan paparan latar belakang permasalahan diatas, maka
rumusan masalanya sebagai berikut yaitu : 1) bagaimana pengaturan
perlindungan hak asasi manusia terhadap pembayaran upah kerja
ketenagakerjaan?2)bagaimanakah pelaksanaan-pelaksanaan
pembayaran upah kerja terhadap tenaga kerja di kota Serang ? Adapun
Tujuan Penelitian ini adalah, yaitu : : 1) untuk mengetahui bagaimana
pengaturan perlindungan hak asasi manusia terhadap pembayaran upah
kerja ketenagakerjaan ? 2) untuk mengetahui bagaimana pelaksanaanpelaksanaan pembayaran upah kerja terhadap tenaga kerja di kota
Serang ?
Jenis penelitian ini adalah Peneitian Lapangan (field research)
yaitu penelitian yang objekna mengenai gejala gejala atauperistiwaperistiwa yang terjadi pada kelompokmasyarakat. Sehinggapenelitianini
juga bisadisebutpenelitiankasusatau study kasus (case study)
denganpendekatandeskriptif-kualitatif.Dalam hal ini akan langsung
mengamati perusahaan-perusahaan yang terdapat di Kota Serang.
Hasil kesimpulan penelitian ini bahwa 1. )Pengaturan
perlindungan hak asasi manusia terhadap pembayaran upah kerja
ketenagakerjaansebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Ketenagakerjaan pasal 9 sampai 66 yang di
dalamnya mencakup hak atas kesehjateraan.Pasal 85 sampai 96
mencakup hak atas upah. Dalam Deklasarasi Universal tentang HAM
atau DUHAM, Hak Asasi Manusia terbagi dalamhak personal, hak
legal, hak sipil , politik , serta hak ekonomi, sosial dan Budaya. Dalam
kelompok pengaturan tersebut, hak dalam mendapatkan pekerjaan
sangat terkait dengan hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan
budaya, yakni hak yang terkait dengan kerja karna hak atas pekerjaan
dan hak bekerja merupakan hak asasi manusia.2)Pelaksanaanpelaksanaan pembayaran upah kerja terhadap objek penelitian yang
dilakukan oleh penulis adalah sebagai berikut, dari tiga perusahaan
tersebut terdapat dua perusahaan yang keluar dari aturan Undang
Undang dan peraturan yang sudah di tetapkan Pemerintah dan Satu
Perusahaan sudah melaksanakan Mekanimse yang sudah Menjalankan
aturan Undang Undang yang berlaku dan sesuai ketentuan Pemerintah.
Fiki Ferdiana - Personal Name
SKRIPSI HTN 328
340
Text
UIN SMH BANTEN
2020
Serang Banten
xii + 147 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...