Detail Cantuman Kembali
I’tikaf di Masjid dalam Alquran.
I’tikaf adalah menetap dalam masjid umum untuk bertaqarrub
dalam jumlah terbatas dengan bershaum yang di niati dan dilakukan
secara berkesinambungan minimal sehari semalam serta tidak boleh
keluar kecuali untuk shalat jumat atau keperluan tertentu yang
dilarang untuk dilakukan di dalam masjid seperti buang air kecil
atau besar.
Perumusan masalahnya adalah: 1).Bagaimanakah konsep alqur’an mengenai itikaf? 2).Bagaimanakah penafsiran Ibnu Katsir
dan Wahbah Zuhaily mengenai ayat ayat i’tikaf? 3). Apa persaman
dan perbedaan penafsiran antar Ibnu Katsir dan Wahbah Zuhaily
dalam pemaknaan ayat-ayat Itikaf?
Tujuan penelitian ini adalah: Mengetahui konsep al-qur’an
mengenai itikaf. Memahami penafsiran tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir
Al Munir Karya Wahbah Az Zuhaili
Penelitian ini merupakan studi penelitian kepustakaan (Library
Research) atau tinjauan pustaka ini maksudnya yaitu merujuk suatu
buku atau literatur yang setidak-tidaknya, membahas materi atau
dasar hukum yang berkaitan dengan tema yang akan di bahas
tersebut.
Kesimpulan konsep alquran tentang i’tikaf itu tidak lain
adalah shalat di dalam masjid, baik shalat secara hakiki maupun
secara hukum.Yang dimaksud shalat secara hakiki adalah shalat
fardhu lima waktu dan juga shalat-shalat sunnah lainnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan shalat secara hukum adalah
menunggu datangnya waktu shalat di dalam masjid. Berdasarkan
uraian diatas Rasulullah Saw selalu beri’tikaf di dalam masjid. Di
sunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk menyibukkan diri
dengan segala bentuk ketaatan kepada allah, seperti shalat,
membaca alquran, mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir,
beristigfar, membaca shalawat atas rasulullah, berdo’a, menurut
ilmu dan yang lainnya.
Faiz Amanullah - Personal Name
SKRIPSI IAT 466
2x1
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2020
Serang Banten
xii + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...