Detail Cantuman Kembali
Pengaruh Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Kabupaten Tangerang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sumber-sumber keuangan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain pendapatan yang sah. Pajak daerah merupakah salah satu sumber penting PAD. BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak air tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ialah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. PBB adalah pajak yang dikenakan atau dibebankan atas bumi dan bangunan yang besar pungutannya ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan bangunan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Apakah BPHTB berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD? 2) Apakah pajak air tanah berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD? 3) Apakah PBB berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD? dan 4) Apakah BPHTB, pajak air tanah, dan PBB secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap PAD? Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris: 1) Pengaruh BPHTB terhadap PAD; 2) Pengaruh pajak air tanah terhadap PAD; 3) Pengaruh PBB terhadap PAD, dan 4) Pengaruh simultan BPHTB, pajak air tanah, dan PBB terhadap PAD. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari BAPENDA Kabupaten Tangerang dengan tahun periode 2018-2020. Dan teknik analisis data yang digunakan yaitu metode uji asumsi klasik dan uji hipotesis linear berganda. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan pengujian hipotesis variabel pengaruh BPHTB berpengaruh signifikansi terhadap PAD. Hal ini dapat dilihat dari nilai thitung > ttabel yaitu 4,861 > 2,037 dengan nilai signifikansi lebih kecil dari 5% yaitu 0,000. Berdasarkan nilai Sumbangan Efektif (SE), pengaruh BPHTB sebesar 35,751%. Pengaruh pajak air tanah dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh signifikan terhadap PAD. Hal ini dapat dilihat dari nilai thitung > ttabel yaitu 2,654 > 2,037 dengan nilai signifikansi lebih kecil dari 5% yaitu 0,012. Berdasarkan nilai SE, pengaruh pajak air tanah sebesar 13,138%. Pengaruh PBB dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh signifikan terhadap PAD. Hal ini dapat dilihat dari nilai thitung > ttabel yaitu 4,216 > 2,037 dan nilai signifikansi lebih kecil dari 5% yaitu 0,000. Berdasarkan nilai SE, pengaruh PBB sebesar 22,166%. Pengaruh BPHTB, pajak air tanah dan PBB secara simultan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat dilihat nilai Fhitung > Ftabel yaitu 26,029 > 2,90 dengan nilai signifikansi lebih kecil dari 5% yaitu 0,000. Berdasarkan nilai Adj R Square, BPHTB, pajak air tanag dan PBB berpengaruh sebesar 68,2%.
Ayu Alfatarisya - Personal Name
SKRIPSI EIS 728
2x4.29
Text
Indonesia
2021
serang
xv + 122 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...