Detail Cantuman Kembali
KEBIJAKAN PEMEKARAN WILAYAH DALAM PERSPEKTIF PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE( Studi Perda No. 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Lebak Wangi di Kabupaten Serang)
Pemekaran wilayah merupakan pemisahan suatu wilayah dari induk nya
sehingga terbentuknya wilayah baru dengan mempertimbangkan berbagai aspek
yang ada dimasyarakat dalam meningkatkan pelayanan yang dilaksanakan
berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Lebak
Wangi. Dalam pembentukan wilayah dimaksudkan untuk meningkatkan
efektifitas penyelenggaraan pemerintah guna menciptakan tata keolala
pemerintahan yang baik.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana
pengaturan hukum pemekaran wilayah dalam Perda No. 7 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Kecamatan Lebak Wangi dalam perspektif good governance? 2).
Apa latar belakang adanya kebijakan pemekaran wilayah kecamatan lebak
wangi? 3). Bagaimanakah dampak hukum dari kebijakan pemekaran wilayah
kecamatan lebak wangi?
Tujuan penelitian adalah: 1). Untuk mengetahui pengaturan hukum
pemekaran wilayah dalam Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Kecamatan Lebak Wangi dalam perspektif good governance, 2). untuk
mendeskripsikan kebijakan pemekaran wilayah kecamatan lebak wangi, 3).
Untuk menganalisis dampak hukum dari kebijiakan pemekaran wilayah
kecamatan lebak wangi.
Metode penelitian dalalam penulisan skripsi adalah metode kualitatif
yaitu menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang di kumpulkan berupa
data primer dan data sekunder yang di lakukan dengan teknik observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini: 1). Pembentukan wilayah dimaksudkan
untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah guna
menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. 2). luasnya daerah dan
padatnya penduduk di kecamatan pontang sehingga kepala daerah (camat) tidak
maksimal menjalankan tugasnya dalam melayani masyarakat, dan para tokohtokoh yang ada di daerah pontang menginginkan adanya pemekaran daerah
untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang stabil terhadap masyarakatnya,
atas dasar itu disahkannya Undang-undang No. 7 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan Kecamatan Lebak Wangi di daerah kabupaten serang. 3).
Berdampak yang sangat baik di antaranya perubahan insfrastruktur
pembangunan, pelayanan kependudukan, pelayanan sosial berjalan dengan baik
sehingga pelayanan masyarakat bisa dilayani dengan baik
Rifa'i Ahmad - Personal Name
SKRIPSI HTN 321
321
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 69 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...