Detail Cantuman Kembali

XML

IMPLEMENTASI PERBUP LEBAK NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA (Studi di Desa Kapunduhan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Tahun 2019)


Pemilihan antar waktu tidak hanya dilegislatif ternyata di
Pemerintahan Desa juga ada. Istilah ini dikenal sejak hadirnya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam perihal kepala desa yang
berhenti dengan sisa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun maka diselenggarakan
Pemlihan Kepala Desa Antar Waktu, Peraturan yang dibuat Bupati Lebak
Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Melalui Musyawarah Desa, ternyata hanya sekitar 5% yang sudah
melaksanakan aturan ini dari keseluruhan Desa di Kabupaten Lebak artinya
hal ini jarang dilakukan, sehingga membuat rentannya maladministrasi,
konflik dan money politik. Oleh karena itu seperti apa efektivitas dalam
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Kapunduhan,
Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana
pengaturan dan pelaksanaan Perbup Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa?, 2) Apa saja
faktor penghambat dan pendukung dalam Pemilihan Kepala Desa Antar
Waktu Melalui Musyawarah di Desa Kapunduhan, Kecamatan Cijaku,
Kabupaten Lebak?
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui
pengaturan dan pelaksanaan Perbub Lebak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah di Desa
Kapunduhan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak., 2) Untuk mengetahui apa
saja faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Perbup Lebak
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui
Musyawarah di Desa Kapunduhan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak.
Metode penelitian ini melakukan pendekatan yuridis sosiologis atau
sosilologi hukum adalah pendekatan dengan melihat sesuatu penerapan
hukum di dalam masyarakat. Sehingga penelitian ini mengadakan pengukuran
terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektifitasnya di
lapangan, maka dari itu penulis ingin melihat sejauh mana penerapan Perbup
Lebak No 8 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar
Waktu Melalui Musyawarah Desa. Dengan melakukan penelitian di Desa
Kapunduhan. Data Primer diperoleh penulis dari wawancara langsung dengan
pihak terkait yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pelaksana,
dan Kepala Desa Terpilih.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan. 1) Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Di Desa Kapunduhan sudah
memenuhi amanat peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 terkait Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa, yang diwakili
oleh 5 unsur masyarakat yaitu; Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh
Pendidikan, Tokoh Pemuda, dan Tokoh perempuan. Dalam pelaksanaanya
ada beberpa hal tambahan yaitu ikrar atau janji calon. 2) Faktor Penghambat
di Desa Kapunduhan adalah kurangnya pemahaman masyarakat,rentannya
konflik dan money politik, dan terakhir keterbatasan unsur masyarakat dalam
peserta Pemilihan kepala Desa Antarwaktu. Faktor Pendukung, partisipasi
masyarakat, bimbingan dari Tim Pembina Kecamatan dan pengawasan dari
Kabupaten
Maksum Pitoyo - Personal Name
SKRIPSI HTN 320
348
Text
Indonesia
2021
Serang Banten
LOADING LIST...
LOADING LIST...