Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Gadai Dan Sewa Sawah Dalam Satu Akad
Akad gadai dan sewa dalam syariat islam adalah akad yang diperbolehkan, tetapi bagaimana jika akad yang berbeda dijadikan satu transaksi yaitu adanya penggabungan antara satu akad dengan akad lainnya, akad gadai dengan sewa dilakukan dalam satu transaksi terjadi di Desa Sukawaris Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, yaitu terjadinya dua pihak yang melakukan dua akad secara langsung, yang mana pihak pertama menggadaikan sawahnya kepada pihak kedua kemudian pihak kedua menyewakannya kembali sawah tersebut kepada pihak pertama agar dikelola olehnya dan keuntungan dibagi hasil atas kesepakatan bersama. Berdasarkan latar belakang diatas perumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana praktik gadai dan sewa sawah dalam satu akad di Desa Sukawaris Kec Cikeusik Kab. Pandeglang? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang praktik gadai dan sewa Sawah dalam satu akad di Desa Sukawaris Kec. Cikeusik Kab.Pandeglang? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk menjelaskan praktik gadai dan sewa sawah dalam satu akad yang dilakukan (sdr. Joli dan Nur’ainah) di Desa Sukawaris Kec Cikeusik Kab. Pandeglang. 2) Untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam tentang praktik gadai dan sewa sawah dalam satu akad di Desa Sukawaris Kec Cikeusik Kab. Pandeglang. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada pihak yang melakukan akad dan tokoh agama setempat, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisa kualitatif dan bersifat induktif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1). Dalam praktik gadai dan sewa sawah dalam satu akad di desa Sukawaris yaitu pemilik lahan sawah akan menggadaikan sawahnya kepada saudari Nuraenah maka terjadilah akad gadai dan pengelolaan diserahkan kepada saudari Nuraenah karena Nuraenah tidak akan mengelola sawah tersebut maka objek tersebut disewakan kembali kepada saudara Joli dan NUraenah menerima sewaan dari hasil panen sebanyak 2 kwintal, jika ada kerugian akan ditanggung bersama. 3) Tinjauan Hukum islam penggabungan akad gadai dan sewa sawah dalam satu akad yaitu permasalahannya adalah barang jaminan disewakan kembali kepada penggadai dan penerima gadai menurut Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Ulama Kontemporer Ibnu Qudamah memperbolehkan jaminan hutang jika diambil manfaatnya jika syarat yaitu kedua belah pihak ridha sedangkan menurut Imam Syafii hal tersebut tidak diperbolehkan mengambil manfaat dari barang jaminan karena termasuk dalam riba
Laelatun Nisfiyah - Personal Name
SKRIPSI HES 444
2x4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiv + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...