Detail Cantuman Kembali
Mekanisme Pembiayaan Modal Kerja dengan Akad Ijarah di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI) Cabang Ciruas
Pembiayaan ijarah merupakan pembiayaan dengan prinsip sewa menyewa barang maupun jasa, pembiayaan dengan akad ijarah merupakan salah satu produk pembiayaan yang terdapat di Kopsyah BMI Cabang Ciruas. Sewa (Ijarah) berasal dari kata al-ajru artinya ganti, upah atau menjual manfaat. Zuhaily mengatakan, transaksi sewa (ijarah) identik dengan jual beli, tetapi dengan sewa (ijarah) pemilikan dibatasi dengan waktu. Implementasi akad pembiayaan ijarah pada Kopsyah BMI Cabang Cirus tidak menyewakan suatu barang atau jasa tetapi berupa talangan uang kepada anggota yang mengajukan pembiayaan modal kerja. Perumusan masalahnya ialah; (1) Bagaimana mekanisme pembiayaan modal kerja dengan akad ijarah di Kopsyah BMI Cabang Ciruas; (2) Bagaimana pandangan Hukum Islam mengenai pembiayaan modal kerja dengan akad ijarah di Kopsyah BMI Cabang Ciruas. Tujuan penelitian ini (1) Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaan modal kerja dengan akad ijarah; (2) Bagaimana pembiayaan modal kerja dengan akad ijarah menurut hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian lapangan (field reseach) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu jenis penelitian dalam berbentuk kata-kata atau gambar. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) Mekanisme pembiayaan modal kerja di Kopsyah BMI Cabang Ciruas ketika ingin megajukan pembiayaan moal kerja harus terlebih dahulu menjadi anggota koperasi, kemudian melampirkan persyaratan berupa KTP. (2) Menurut hukum Islam praktik pembiayaan modal kerja dengan akad ijarah terdapat ketidaksesuaian, hal ini dapat dilihat dari objek ijarah yang disewakan oleh pihak Kopsyah BMI Cabang Ciruas kepada anggota berupa talangan uang yang digunakan pada produk pembiayaan modal kerja maupun Pendidikan, Karena dengan alur pembiayaan seperti itu objek barang ketika pelaksanaan akad belum berwujud. Pada dasarnya ijarah adalah sama halnya dengan akad jual beli, dan yang membedakan dari keduanya adalah objek akadnya. Apabila dalam jual beli objeknya berpindah kepemilikan, sedangkan sewa�menyewa yang berpindah adalah manfaat dari barang tersebut bukan wujud dari objeknya. Jadi ketika akad ijarah dalam pembiayaan modal kerja di Kopsyah BMI Cabang Ciruas ini terlaksana, objek atas suatu barang atau jasa belum ada, karena Kopsyah memberlakukan akad wakalah kepada anggota untuk mewakili dalam penyewaan objek sewa. Dapat diartikan Kopsyah menyewakan barang yang belum dikuasai sepenuhnya, karena seharusnya akad ijarah itu menyewakan suatu barang atau jasa yang jelas kepememilikannya.
Fauziah Ayu Winda Widia Sari, - Personal Name
SKRIPSI HES 455
2x6.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...