Detail Cantuman Kembali

XML

IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA’ DALAM PEMBIAYAAN RUMAH TANPA DP


Istishna’ ialah meminta dibuatkan. Sementara itu, menurut istilah, bai’ al�istishna’ ialah akad jual beli dimana produsen (shani’) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) oleh mustashni’ (pemesan). Pada koperasi syariah BMI (BENTENG MIKRO INDONESIA) tersebut harus ada kejelasan mengenai kriteria serta persyaratan biaya tambahan maupun akad lainnya yag berhubungan dengan pembiayaan rumah tanpa DP tersebut. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana Implementasi Pembangunan Rumah Tanpa DP pada KOPSYAH BMI (BENTENG MIKRO INDONESIA) Cabang Pasarkemis. (2) Bagaimana Mekanisme Pembayaran Rumah Tanpa DP pada KOPSYAH BMI (BENTENG MIKRO INDONESIA) Cabang Pasarkemis. (3) Bagaimana penerapan akad Istishna’ terhadap Pembangunan Rumah Tanpa DP pada KOPSYAH BMI (BENTENG MIKRO INDONESIA) Cabang Pasarkemis. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk Mengetahui Implementasi Pembangunan Rumah Tanpa DP pada KOPSYAH BMI (BENTENG MIKRO INDONESIA) Cabang Pasarkemis. (2) Untuk Mengetahui Mekanisme Pembayaran Rumah Tanpa DP Pada KOPSYAH BMI (BENTENG MIKRO INDONESIA) Cabang Pasarkemis. (3) Untuk Mengetahui Seperti Apa Penerapan Akad Istishna’ Terhadap Pembiayaan Rumah Tanpa DP Pada KOPSYAH BMI (BENTENG MIKRO INDONESIA) Cabang Pasarkemis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, lebih memaparkan penilaian kebenaran hasil penelitian apakah sudah sesuai atau tidak dengan apa yang ada dalam hukum Islam sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat, dan termasuk dalam penelitian lapangan (Field Research). Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara (interview), observasi dan dokumentasi. Kemudian data yang terkumpul di analisis secara induktif, yaitu untuk menggambarkan prosedur, mekanisme serta analisis hukum mengenai objek untuk diarik sebuah kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi pembangunan rumah tanpa DP pada KOPSYAH BMI (BENTENG MIKRO INDONESIA) Cabang Pasarkemis sudah sesuai dengan akad istishna’ yang mana tanggal pembangunannya sudah di sepakati bersama oleh kedua belah pihak setelah melalui proses pemesanan, pengukuran serta analisis pembiayaan. Mekanisme pembayaran rumah tanpa DP Pada KOPSYAH BMI (BENTENG MIKRO INDONESIA) Cabang Pasarkemis dilakukan setelah rumah selesai di bangun hal ini sudah sesuai dengan syariat Islam karena kesesuaian semua barang yang dipesan dan disepakati. Penerapan akad Istishna’ terhadap Pembangunan Rumah Tanpa DP pada KOPSYAH BMI (BENTENG MIKRO INDONESIA) Cabang Pasarkemis. Penerapan akad Istishna’ terhadap pembangunan rumah tanpa DP pada KOPSYAH BMI (BENTENG MIKRO INDONESIA) cabang pasarkemis dilaksanakan pada saat pencairan biaya rumah tanpa DP, tepatnya satu minggu setelah pengajuan biaya dan dua minggu setelah rumah selesai dibangun.
Siti Ayu Nurhasanah - Personal Name
SKRIPSI HES 454
2x6.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 101 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...