Detail Cantuman Kembali

XML

Produk Uang Elektronik Aplikasi Mobile Payment OVO Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah


Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, perubahan dalam kehidupan sehari-hari semakin banyak, termasuk salah satunya adalah dalam hal sistem pembayaraan yang menggunakan uang elektronik berbasis digital dengan menggunakan smartphone yang memudahkan masyarakat Indonesia. Sistem pembayaran adalah suatu sistem atau cara yang digunakan untuk menghasilkan transaksi yang lebih efisien, dan dalam transaksi tersebut terdapat serangkaian aturan, lembaga dan mekanisme transfer dana dari satu pihak ke pihak lain untuk berkontrak. DSN MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah agar penggunaannya tidak menyimpang dari ajaran-ajaran Islam. Uang elektronik yang digunakan dalam sistem pembayaran jenis ini biasanya hadir dalam bentuk aplikasi seperti Gopay, OVO dan Link Aja. Ovo merupakan salah satu perusahaan yang memberikan pelayanan keuangan berbasis digital dengan fitur-fitur dan mekanisme yang kini digandrungi oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana mekanisme produk uang elektronik aplikasi mobile payment OVO? 2. Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme pelaksanaan produk uang elektronik aplikasi mobile payment OVO? Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui mekanisme produk uang elektronik aplikasi mobile payment OVO? 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme produk uang elektronik aplikasi mobile payment OVO. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, yakni penulis mendeskripsikan data secara objektif, sumber data yang dikumpulkan dari wawancara dengan pihak-pihak terkait, dan dokumentasi dari literatur yang relevan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme dalam aplikasi OVO menyebutkan mekanisme transaksi terbagi menjadi 2 yaitu OVO Cash (top up) dan OVO Point, Pengguna OVO sendiri diklasifikasi menjadi dua golongan yaitu pengguna dengan kualifikasi OVO Club dan OVO Premium. Prinsip Syariah penting untuk memfilter agar transaksi yang lahir dalam dunia bisnis terbebas dari unsur-unsur yang dilarang seperti gharar, riba, dan maysir. Tinjauan hukum ekonomi syariah menyebutkan bahwa akun OVO Club tidak sepenuhnya menggunakan akad qardh dikarenakan konsumen tidak bisa menggunakan dananya sewaktu-waktu membutuhkan, kesenjangan dalam fitur pengguna OVO Points juga karena tidak sepenuhnya menggunakan akad Jualah yang dipakai dalam pelaksanaannya mengandung unsur Riba. OVO Point disini disebutkan sebagai diskon yang sewaktu-waktu pengguna membeli sesuatu yang kemudian menjadi reward atau OVO Point
: Fitri Aulia - Personal Name
SKRIPSI HES 452
2x6.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiv + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...