Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Rescheduling Pada Pembiayaan Skim Mikro Tata Sanitasi
Pontang adalah daerah yang minim akan adanya sanitasi, hal tersebut mengakibatkan Kopsyah BMI membuat suatu produk pembiayaan yang dimana pembiayaan tersebut adalah pembiayaan sanitasi yang diperuntukkan untuk anggotanya yang ingin memiliki sanitasi yang layak dihuni. Untuk pembiayaan di Kopsyah BMI Cabang Pontang memiliki resiko yang dimana resiko tersebut terjadi karena nasabah tidak mampu membayar kewajibannya. Hal tesebut mengakibatkan pihak Kopsyah BMI Cabang Pontang menyelesaikan keadaan tersebut dengan melakukan musyawarah kepada anggota yang bermasalah khususnya kepada anggota sanitasi dengan mengeluarkan suatu langkah, yang dimana langkah tersebut dapat dinilai efektif dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah. Langkah tersebut yaitu dengan memberikan Rescheduling. Rumusan masalah dalam pembiayaan ini adalah : 1).Bagaimana penerapan rescheduling terhadap pembiayaan skim mikro tata sanitasi di Kopsyah BMI Cabang Pontang. 2).Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap penerapan rescheduling pada pembiayaan skim mikro tata sanitasi di Kopsyah BMI Cabang Pontang. Tujuan dari penelitian ini adalah : 1).Untuk mengetahui Penerapan Rescheduling Pada Pembiayaan Skim Mikro Tata Sanitasi di Kopsyah BMI Cabang Pontang. 2).Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Rescheduling Pada Pembiayaan Skim Mikro Tata Sanitasi di Kopsyah BMI Cabang Pontang. Metode penelitian pada skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan dua sumber data yaitu primer dan sekunder. yang diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta pada penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif yang diuraikan dalam bentuk deksriptif. Hasil penelitian ini adalah rescheduling diterapkan dengan mengunjungi anggota sanitasi yang bermasalah dan mengidentifikasikan penyebab tersebut, setelah itu kedua belah pihak melakukan musyawarah dan memberikan rescheduling selama 4 minggu untuk menimalisir terjadinya tunggakan kembali, setelah percobaan tersebut anggota kembali lancar kedua belah pihak bermusyawarah kembali dan melakukan kesepakatan secara tertulis. Dalam musyawarah dengan melakukan rescheduling sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI NO:134/DSN-MUI/II/2020 Tentang Biaya Rill Sebagai Penjadwalan Kembali Tagihan yang dimana dalam penyelesaian tersebut dilakukan secara musyawarah, selain itu penerapan rescheduling ini diperbolehkan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 280 dan 282, serta dalam kaidah fiqiyah akad istihna’ pada penerapan rescheduling dalam pembiayaan tata sanitasi ini diperbolehkan karena tidak ada unsur yang mengharamkannya
Salma Fauziah - Personal Name
SKRIPSI HES 502
2x6.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...