Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD SEWA MENYEWA BOX SESERAHAN DENGAN UANG MUKA (Studi Kasus di Akun Instagram @seserahanpandeglang)
Skripsi ini di latar belakangi oleh suatu bentuk kegiatan manusia
dalam muamalah yakni berkaitan dengan sewa menyewa atau ijarah.
Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang
sering terjadi dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
hidup. Kebutuhan tersebut dapat berupa barang maupun jasa. Dengan
semakin majunya teknologi, informasi dan komunikasi dan adanya
berbagai media sosial saat ini, banyak pelaku bisnis yang menggunakan
media sosial untuk mempromosikan berbagai produk untuk di sewa.
Instagram merupakan salah satu media sosial yang banyak digunakan
pelaku bisnis online untuk mempromosikan produk-produknya. Seperti
akun Instagram @seserahanpandeglang yang menyewakan berbagai
jenis box seserahan maupun box mahar. Dalam sewa menyewa di akun
Instagram @seserahanpandeglang ini menerapakan adanya pembayaran
uang muka.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pelaksanaan akad sewa menyewa
box seserahan dengan uang muka di akun Instagram
@seserahanpandeglang?, 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pelaksanaan akad sewa menyewa box seserahan dengan uang muka di
akun Instagram @seserahanpandeglang?
Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui pelaksanaan
akad sewa menyewa box seserahan dengan uang muka di akun
Instagram @seserahanpandeglang. 2. Untuk mengetahui tinjauan
hukum Islam terhadap pelaksanaan akad sewa menyewa box seserahan
dengan uang muka di akun Instagram @seserahanpandeglang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Pendekatan
dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber
data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh dengan
melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari
buku-buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data secara deskriptif
dengan menggunakan pola pikir induktif.
Kesimpulannya 1. Sewa menyewa box seserahan di akun
Instagram @seserahanpandeglang merupakan akad ijarah maushufah fi
dzimmah. Ada beberapa tahap dalam pelaksanaan akad sewa di akun
Instagram @seserahanpandeglang yaitu: a. Pelaksanaan akad sewa
(dapat dilakukan secara online maupun secara langsung ke tempat
pemilik sewa), b. Pembayaran uang muka, c. Pertemuan kedua belah
pihak, d. Kesepakatan pengambilan box juga pelunasan sewa, e.
Pengembalian box. 2. Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan
akad sewa menyewa box seserahan di akun Instagram
@seserahanpandeglang boleh dan sah karena sudah terpenuhi rukun
dan syarat sewa menyewa (ijarah) yakni adanya orang yang berakad
(aqid), sighat akad, upah (ujroh), manfaat atas barang (ma’qud alaih).
Adanya uang muka sudah berdasarkan keridhoan kedua belah pihak.
Eza Islahati Ainun - Personal Name
SKRIPSI HES 501
2x4.223
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...