Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam tentang Lelang Online


Lelang atau yang dikenal dalam Islam muzayadah adalah jual beli yang harganya ditetapkan sepihak oleh pemilik barang. Harga barang tidak pernah diturunkan, tetapi akan naik seiring dengan meningkatnya permintaan. Muzayadah secara etimologis dapat diartikan bersaing, yaitu bersaing dalam menambah harga barang dagangan yang ditawarkan untuk dijual. Muzayadah merupakan jual beli yang dilakukan di hadapan umum, atau di muka umum dengan cara si pembeli bersaing untuk menambah harga yang telah ditawarkan oleh penjual sampai tidak ada yang sanggup untuk menambah harga lagi, sehingga barang dagangan tersebut diberikan kepada si pembeli yang telah menambah harga tinggi. Pada era modern lelang telah berkembang dan bisa dilakukan secara online. Lelang yang dahulu biasanya hanya dilakukan secara tatap muka dan pada satu tempat pada era ini bisa dilakukan secara online. Sehingga memperluas jangkauan transaksi kegiatan lelang. Salah satu situs yang menyediakan lelang online adalah Instagram Lelang Outdoor. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana mekanisme jual beli pada lelang online di Instagram Lelang Outdoor? 2). Apa permasalahan yang terdapat dalam praktik lelang online di Instagram Lelang Outdoor? 3). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang lelang online di Instagram Lelang Outdoor? Penelitian ini bertujuan: 1). Untuk mengetahui mekanisme jual beli pada lelang online di Instagram Lelang Outdoor. 2). Untuk mengetahui permasalahan yang terdapat dalam praktik lelang online di Instragram Lelang Outdoor. 3). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang lelang online di Instagram Lelang Outdoor. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam melakukan teknik pengumpulan datanya penulis menggunakan teknik wawancara yaitu dengan melakukan tanya jawab pada pegawai atau pihak yang bersangkutan, serta dokumentasi bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa lelang yang terjadi di akun Intagram Lelang Outdoor dimulai dari si penjual meminta bantuan kepada admin Instagram Lelang Outdoor kemudian barang diposkan di akun Instagram yang kemudian akan terjadi transaksi lelang online. Ada beberapa masalah yang terjadi dalam lelang online ini seperti memastikan keseriusan pembeli untuk mengikuti pelelangan dan memastikan barang yang diposkan tidak berbeda dengan barang yang dikirim. Tinjauan hukum Islam pada lelang online ini bersifat mubah karena tidak ada dalil dan nash yang mengharamkannya dan di dalam lelang online ini tidak adanya kemudharatan.
BAHRUL ULUM - Personal Name
SKRIPSI HES 457
2x4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...