Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Gopaylater Pada Gojek di Kota Serang


Paylater merupakan tata cara pembayaran non tunai dengan memakai dana talangan dari perusahaan aplikasi, selanjutnya pengguna membayar sejumlah tagihan ke perusahaan aplikasi terkait. Perusahaan yang menyediakan fasilitas paylater salah satunya adalah Gojek. Produk paylater pada gojek di sebut dengan Gopaylater. Pada bulan pertama penggunaan GoPayLater pengguna tidak dikenakan biaya, namun pada bulan selanjutnya pengguna akan di kenakan biaya berkisar antara Rp7.500 - Rp49.000 per bulan, tergantung pada limit yang pengguna miliki. Jika pengguna terlambat melakukan pembayaran tagihan GoPayLater maka pengguna akan dikenakan denda sejumlah Rp.2.000/hari.Pemberian pinjaman yang diterapkan oleh Gopaylater termasuk akad al-Qard. Akad al-qard tidak dperbolehkan meminta tambahan pada yang berhutang meskipun tambahan tersebut sudah di perjanjikan di awal akad, sedangkan dalam pengembalian dana Gopaylater terdapat biaya tambahan berupa biaya langganan dan biaya denda jika pengguna terlambat melakukan pembayaran. Melalui latar belakang masalah di atas, maka untuk mempermudah penelitian ini, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik penggunaan Gopaylater oleh konsumen di Kota Serang?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai tambahan biaya pengembalian pada transaksi Gopaylater?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan transaksi GoPayLater dengan konsumen yang ada di Kota Serang. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai tambahan biaya pada transaksi GoPayLater. Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat induktif, yaitu teknik analisa dengan cara memaparkan data apa adanya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Pada praktik penggunaan Gopaylater terapat syarat akad Qard yang tidak terpenuhi yaitu kejelasan akad dimana tidak disebutkan besaran biaya langganan sehingga dapat menimbulkan unsur penipuan (gharar). 2) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Produk Gopaylater pada Gojek di Kota Serang tidak sesuai dengan hukum Islam. Karena di dalam produk Gopaylater sendiri terdapat biaya tambahan berupa denda yang merupakan tambahan yang dikehendaki oleh yang pengguna dan telah menjadi perjanjian sewaktu akad, hal itu tidak boleh karena termasuk kedalam riba.
Luthvia Nabilah - Personal Name
SKRIPSI HES 435
2x4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 114 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...