Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Tentang Perbedaan Harga Tunai Dan Non Tunai Dalam Jual Beli Obat Pertanian Dibayar Panen
Jual beli merupakan bentuk perdagangan yang diperbolehkan, dalam perspektif Al-Qur’an, ada perdagangan yang diperbolehkan yaitu jual beli, dan ada perdagangan yang tidak diperbolehkan yaitu riba. Jual beli yang diperbolehkan ada yang terjadi secara tunai dan ada juga secara angsur (kredit) dengan syarat adanya kesepakatan kedua belah pihak. Di dalam fiqih jual beli dengan pembayaran tidak tunai disebut dengan Ba’iul Al-Ajal, pembayaran tidak tunai dilakukan secara diangsur atau pun bisa sekaligus. Sedangkan jual beli tunai disebut dengan cash. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana Praktik Perbedaan Harga Tunai Dan Non Tunai Dalam Jual Beli Obat Pertanian Dibayar Panen? 2). Bagaimana Pandangan Masyarakat Terhadap Perbedaan Harga Tunai Dan Non Tunai Dalam Jual Beli Obat Pertanian Dibayar Panen? 3). Dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Perbedaan Harga Tunai Dan Non Tunai Dalam Jual Beli Obat Pertanian Dibayar Panen? Penelitian ini bertujuan 1). Untuk Mengetahui Bagaimana Praktik Perbedaan Harga Tunai Dan Non Tunai Dalam Jual Beli Obat Pertanian Dibayar Panen 2). Untuk Mengetahui Bagaimana Pandangan Masyarakat Terhadap Perbedaan Harga Tunai Dan Non Tunai Dalam Jual Beli Obat Pertanian Dibayar Panen. 3). Untuk Mengetahui Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Perbedaan Harga Tunai Dan Non Tunai Dalam Jual Beli Obat Pertanian Dibayar Panen. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan Observasi, interview, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli harga tunai dan non tunai dalam jual beli obat pertanian dibayar hasil panen di Kp. Ciririgi. Praktiknya sama dengan jual beli secara umum, praktik jual beli non tunai obat pertanian dimana petani datang langsung ke toko yang menyediakan obat pertanian dibayar panen. Di mana transaksi ini terjadi pemilik toko memberikan syarat pembelian non tunai dengan contoh, jika Satu Torobos seharga Rp 12.000 jika dibayar panen Rp 17.000, dan Satu Score seharga Rp 60.000 dibayar panen Rp 75.000. Adapun pandangan masyarakat Kp. Ciririgi tidak keberatan meskipun ada perbedaan harga dalam pembelian obat pertanian tersebut karena masyarakat merasa dibantu oleh pihak toko. Dan pandangan hukum Islam terhadap praktik harga tunai dan non tunai jika kelebihan itu atas kehendak orang yang berpiutang atau telah menjadi perjanjian sewaktu akad, maka semacam ini tidak diperbolehkan. Jika kelebihan itu atas kehendak orang yang berpiutang dan tanpa persetujuan terlebih dahulu maka itu di perbolehkan. Dan dalam praktik jual beli ini tidak diperbolehkan karena ada ketentuan harga yang dilebihkan oleh penjual dan perjanjian atau ketentuan itu ditentukan oleh pihak pemberi hutang. Dan mayoritas ahli fiqih berpendapat tidak diperbolehkan pembelian secara non tunai jika adanya persyaratan tertentu sama seperti hutang piutang. Karena jual beli non tunai merupakan tolong menolong.
LELA PADILAH - Personal Name
SKRIPSI HES 438
2x4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...