Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD MUDHARABAH DALAM PRAKTIK SIMPANAN BERJANGKA DI KOPERASI SYARIAH (Studi Kasus di Kopsyah BMI Cabang Petir, Baros dan Cadasari)


Simpanan berjangka merupakan bentuk simpanan yang dapat ditarik sesuai
dengan waktu yang sudah disepakati, di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia
(BMI) akad yang digunakan pada simpanan berjangka yaitu akad mudharabah
dengan sistem bagi hasil dengan jangka waktu yang sudah ditentukan setara bagi
hasil 12,5% pertahun, dan adapun anggota yang ingin mencairkan simpanan
berjangka tersebut maka akan dikenakan penalti 10% dari jumlah simpanan.
Berdasarkan latar belakang di atas perumusan masalah dalam skripsi ini adalah:
Bagaimana proses praktik akad mudharabah dalam praktik simpanan berjangka di
Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Cabang Petir, Baros dan Cadasari?
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad mudharabah dalam praktik
simpanan berjangka di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Cabang Petir,
Baros dan Cadasari?
Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui proses praktik akad
mudharabah dalam praktik simpanan berjangka di Koperasi Syariah Benteng Mikro
Indonesia Cabang Petir, Baros dan Cadasari. Untuk mengetahui tinjauan hukum
Islam terhadap akad mudharabah dalam praktik simpanan berjangka di Koperasi
Syariah Benteng Mikro Indonesia Cabang Petir, Baros dan Cadasari.
Penelitian ini merupakan studi kasus dengan jenis penelitian kualitatif yaitu
menggunakan pendekatan kualitatif, bermaksud untuk mengetahui keadaan secara
langsung dari tempat penelitian atau disebut studi lapangan adapun penelitian yang
digunakan dalam bentuk wawancara atau disebut juga field research.
Hasil dari penelitian, menyimpulkan bahwa proses praktik akad mudharabah
dalam simpanan berjangka di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Cabang
Petir, Baros, dan Cadasari. Yaitu sudah sesuai dengan syariat Islam, karena dalam
praktiknya bentuk perjanjian dengan cara tertulis, dan anggota sudah memahami
adanya penalti hal itu sudah sesuai dengan kesepakatan antara anggota koperasi dan
pihak koperasi. Hal tersebut sudah jelas dalam Fatwa DSN-MUI No:115/DSNMUI/IX/2017 tentang akad mudharabah, bahwa akad mudharabah boleh dilakukan
secara tertulis dan dapat dimengerti oleh seluruh pihak.
Lia Nurkholisah - Personal Name
SKRIPSI HES 449
2x4.2
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 64 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...