Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pembayaran Zakat Melalui Elektronik Banking (Studi Kasus di Dompet Dhuafa Banten)
Zakat adalah perintah agama yang wajib ditunaikan oleh setiap umat
Islam. Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, pola pengelolaan
zakat pun jadi semakin mudah dengan munculnya pembayaran zakat melalui
sistem online. Sistem tersebut sangat mempermudah muzaki dalam
menunaikan zakatnya karena bisa melakukan pembayaran dimana pun dan
kapan pun. Namun adanya kemudahan dalam menggunakan teknologi pada
pembayaran zakat, dilihat dari ketentuan hukumnya atas transaksi yang
digunakan tersebut, masih terdapat masyarakat yang kurang mengerti
mengenai keabsahan dan belum mengerti mengenai tata cara berzakat yang
sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini karena masyarakat terbiasa
melakukan pembayaran secara langsung dengan akad ijab qabul. Sedangkan
pembayaran zakat melalui elektronik banking dilakukan dengan cara tidak
langsung dan tanpa akad ijab qabul zakat.
Rumusan dalam skripsi ini ialah: (1) Bagaimana Pelaksanaan
Pembayaran Zakat Melalui Elektronik Banking di Dompet Dhuafa Banten; (2)
Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pembayaran Zakat
Melalui Elektronik Banking di Dompet Dhuafa Banten.
Adapun tujuan penelitian ini ialah: (1) Untuk Mengetahui Bagaimana
Pelaksanaan Pembayaran Zakat Melalui Elektronik Banking di Dompet Dhuafa
Banten; (2) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan
Pembayaran Zakat Melalui Elektronik Banking di Dompet Dhuafa Banten.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi
kasus. Teknik pengumpulan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Teknik analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah teknik analisa
kualitatif deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan (1) Bahwa cara pembayaran
zakat melalui elektronik banking dengan cara mengakses website Dompet
Dhuafa Banten di www.ddbanten.com, kemudian isi data diri dan lakukan
pembayaran sesuai perintah yang tertera. (2) Tnjauan hukum Islam terhadap
pelaksanaan pembayaran zakat melalui elektronik banking di Dompet Dhuafa
Banten adalah sah (boleh) karena tidak bertentangan dengan hukum Islam dan
akad ijab qabul pada dasarnya tidak termasuk rukun pembayaran zakat. Sebab
sahnya zakat diukur dari niat seseorang dalam mengeluarkannya
SITI AMINAH - Personal Name
SKRIPSI HES 448
2X4.14
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 109 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...