Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa-menyewa Yang Bukan Hak Milik Pada LOS


Pasar tradisional merupakan pasar memiliki aktivitas jual beli
yang sederhana, dapat terjadi tawar menawar dan melakukan
pembayaran secara tunai. Pasar tradisional merupakan wadah bagi
masyarakat dalam berdagang dengan menyewa lapak, kios ataupun los
sebagai sarana atau tempat untuk berdagang. Pelaksanaan sewamenyewa los yaitu dengan cara pedagang datang ke kantor pengelola,
kemudian melakukan perjanjian sewa-menyewa atau ijarah. Setelah
melakukan pembayaran pedagang serta mendapat surat izin pakai maka
pedagang dapat langsung menempati los yang digunakan untuk
berjualan berbagai kebutuhan. Transaksi ini merupakan objek yang
dimanfaatkan, barang yang dimanfaatkan merupakan milik orang lain
yang tidak bisa dipindah tangankan.
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan dalam
penelitian ini adalah mekanisme transaksi dalam praktek sewamenyewa di Pasar Tradisional Sentiong kemudian, Tinjauan Hukum
Islam terhadap LOS yang disewakan kembali. Penelitian ini bertujuan
untuk memahami sistem sewa-menyewa pada LOS di Pasar Tradisional
Sentiong, untuk memahami sewa-menyewa LOS yang disewakan
kembali di Pasar Tradisional Sentiong menurut tinjauan hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
deskriptif, yakni penulis mendeskripsikan data secara objektif. Jenis
penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian lapangan. Teknik
pengumpulan data dengan observasi di Pasar Tradisional Sentiong,
wawancara dengan pihak pengelola pasar dan pedagang, serta
dokumentasi berupa foto. Teknik analisis berdasarkan data yang
diperoleh kemudian dikembangkan menjadi kesimpulan.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan diperoleh
kesimpulan sebagai berikut: Pada praktek sewa-menyewa los di Pasar
Tradisional Sentiong sistem pelaksanaannya adalah pedagang
mendatangi pihak pengelola pasar kemudian melakukan perjanjian
sewa sesuai kesepakatan kedua belah pihak mengenai ketetapan harga
sewa yang harus dibayar oleh penyewa. Dalam perjanjian tersebut
pedagang hanya memiliki hak sewa yang tidak boleh dipindah
tangankan, disewakan, maupun diperjual belikan. Dalam hukum Islam
menyewakan barang sewaan sah apabila memenuhi rukun dan syarat.
Dalam hukum Islam praktik menyewakan barang sewaan di Pasar
Tradisional Sentiong tiak dapat dikatakan sah karena melanggar
komitmen terhadap perjanjian.

Iik Nurhikmah - Personal Name
SKRIPSI HES 476
2x4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 77 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...