Detail Cantuman Kembali
Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Akad Bagi Hasil Pengelolaan Tambak Ikan
Bagi hasil adalah hasil keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual beli yang diberikan kepada nasabah. Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha.Praktik kerjasama budidaya ikan di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa ada beberapa hal yang menarik untuk dikaji.Diantara para peternak ikan air tawar tidak memiliki biaya, mereka hanya memiliki tenaga dan keahlian dalam hal mengelola ikan.Para pengelola meminta modal dan lahan ke pihak kedua yang memodali (pemodal) hingga saat panen tiba. Perumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan bagi hasil pengelolaan tambak ikan di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa? 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan bagi hasil pengelolaan tambak ikan di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa? Tujuan penelitian skripsi ini 1) Untuk mengetahui pelaksanaan bagi hasil pengelolaan tambak ikan di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa. 2) Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan bagi hasil pengelolaan tambak ikan di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif ialah pendekatan deskriptif dengan jenis penelitian lapangan, yaitu peneliti melakukan penelitian dengan mengambil data penelitian dari sumber data primer dilakukan dengan wawancara dan data sekunder dari buku-buku, skripsi dan jurnal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Praktik perjanjian kerjasama pengelolaan lahan tambak di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa dilakukan kedua pihak yaitu pemilik lahan dan penggarap lahan, dalam melakukan kerjasama dalam bentuk lisan tanpa menghadirkan saksi melainkan dengan kesepakatan kedua belah pihak saja.Akad perjanjian kerjasama pengelolaan lahan tambak bertujuan untuk saling tolong-menolong antara sesama manusia.2) Ditinjau berdasarkan hukum Islam keseluruhan akad perjanjian kerjasama pengelolaan lahan tambak di Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa dari segi rukun dan syaratnya telah sesuai, yaitu dengan menggunakan akad syirkah mudharabah, kemudian pada sistem bagi hasilnya keuntungan dibagi dua atau 50% - 50 % antara pemilik lahan dengan penggarap lahan sesuai dengan kesepakatan di awal.
SITI UYUN CAHYANI - Personal Name
SKRIPSI HES 475
2x4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xvii + 114 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...