Detail Cantuman Kembali
Transaksi Gadai dari penggarap Lahan Pertanian yang diberi kewenangan oleh pemilik lahan Perspektif Hukum Islam
Gadai dalam istilah fiqih disebut dengan Rahn yang berarti sebuah akad yang berdasarkan atas pengambilan jaminan berbentuk harta yang konkrit bukan jaminan dalam bentuk tanggungan seseorang. Objek gadai termasuk kedalam Rukun gadai apabila salah satu rukun tidak terpenuhi maka batal dan tidak sah akad gadainya. Dalam gadai tidak boleh memiliki unsur penipuan, pemaksaan dan pemerasan agar tidak terjadinya kerugian oleh kedua belah pihak dikemudian hari. Para ulama sepakat bahwasannya gadai diperbolehkan, karena gadai sering dilakukan dalam hal meminjam uang dengan menggunakan jaminan sebagai tanggungan terhadap pemberian utang. Dalam transaksi gadai dari penggarap lahan yang diberi kewenangan oleh pemilik lahan disalahgunakan oleh penggarap yang telah diberi amanah oleh pemilik lahan untuk menggarapnya bukan untuk digadaikan. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Hukum Pelimpahan Wewenang Pemanfaatan Lahan Pertanian Kepada Penggarap di Desa Sindang Asih. 2) Bagaimana Hukum Penggarap Menggadaikan Lahan Pertanian Kepada Pihak Lain Di Desa Sindang Asih. 3) Bagaimana Akibat Hukum Menggadaikan Lahan Pertanian Kepada Pihak Lain Di Desa Sindang Asih. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui Hukum Pelimpahan Wewenang Pemanfaatan Lahan Pertanian Kepada Penggarap di Desa Sindang. 2) Untuk mengetahui Hukum Penggarap Menggadaikan Lahan Pertanian Kepada Pihak Lain Di Desa Sindang Asih. 3) Untuk mengetahui Akibat Hukum Menggadaikan Lahan Pertanian Kepada Pihak Lain Di Desa Sindang Asih. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian studi lapangan (field research), yaitu penelitian tersebut dilakukan di desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Teknis pegumpulan data yaitu, observasi, wawancara, studi dokumen dan bahan pustaka. Teknis pengolahan data yaitu, analisis data kualitatif, diawali dengan menganalisa seluruh data yang didapatkan,setelah ditelaah langkah selanjutnya adalah reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penggarap yang meminta izin kepada pemilik lahan hukumnya sah, dalam izin ini termasuk kepada kepemilikan hak tidak sempurna (hak naqish) hukum adat yang berkaitan dengan hak tanah sementara yang didalamnya terdapat hak menumpang, dalam hukum adat hak menumpang adalah pemilik lahan memberikan izin kepada orang lain. Objek gadai yang dijadikan barang jaminan oleh penerima gadai bukan hak milik pemberi gadai melainkan milik orang lain dalam rukun gadai tidak terpenuhi maka gadai tersebut batal dan tidak sah karena adanya unsur ghasab dari pihak pemberi gadai. Akibat hukum yang terjadi oleh pemberi gadai tidak sah dan batal. Kata Kunci: Pengertian gadai,dan hapusnya hak gadai
Abdul Aziz Nugraha - Personal Name
SKRIPSI HES 472
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2021
Serang Banten
xiii + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...