Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PENGUPAHAN GILING PADI MENGGUNAKAN BERAS (Studi Kasus di Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang)


Upah-mengupah (ijarah) termasuk salah satu bagian dari muamalah.
Salah satu contoh praktik pengupahan yang terjadi di lingkungan masyarakat adalah
upah giling padi yang terdapat di Desa Ciodeng, dengan sistem pembayaran
upahnya menggunakan beras, Permasalahan yang terjadi yaitu dalam proses
pengambilan upah beras tersebut, dilakukan tanpa persetujuan pemilik padi,
tentunya dalam proses pengambilan upah tersebut harus ada kejelasan mengenai
jumlah beras yang harus di bayarkan, sehingga adanya keterbukaan dan saling ridha
diantara kedua belah pihak.
Rumusan masalah dari skripsi ini adalah: (1) Bagaimana Praktik
Pengupahan Giling Padi Menggunakan Beras di Desa Ciodeng Kecamatan
Sindangresmi Kabupaten Pandeglang. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pengupahan Giling Padi Menggunakan Beras di Desa Ciodeng
Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.
Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui Praktik Pengupahan
Giling Padi Menggunakan Beras di Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi
Kabupaten Pandeglang. (2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Praktik Pengupahan Giling Padi Menggunakan Beras di Desa Ciodeng Kecamatan
Sindangresmi Kabupaten Pandeglang.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian
lapangan (field research), dengan sumber data yang dikumpulkan berupa data
primer dan sekunder, yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan
Dokumentasi untuk memperoleh semua informasi. Analisis data dalam skripsi ini
menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Kesimpulan dalam Penelitian ini adalah: (1) Praktik Pengupahan Giling
Padi dengan Menggunakan Beras di Desa Ciodeng, berpatokan pada hasil gilingan
padi, upah beras ini dihitung pada saat padi selesai digiling, pemilik mesin
langsung mengambil upah beras dengan hitungan 1 liter dari 10 liter beras hasil
gilingan padi, dan berlaku kelipatannya. Upah beras tersebut diambil sebelum
diberikan dan diantarkan kerumah pemilik padi. (2) Tinjalualn Hukum Islalm
Terhaldalp Praktik Pengupalhaln Giling Paldi ini, belum sepenuhnyal sesuali
dengaln ketentuan hukum Islalm, kalrenal tidak adanya akad awal yang
menyebutkan besaran upah yang diambill, karena hal ini didasarkan kepada
kebiasaan masyarakat, dan pada saat pengambilan upah dilakukan, salah satu pihak
tidak hadir, sehingga hal itu menyebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap
kejelasan upah tersebut.
Listia Firdianti - Personal Name
SKRIPSI HES 466
2X2.24
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 73 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...