Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Emas antara Supplier dan Distributor dengan sistem Bon


Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, perjanjian atau kesepakatan yang diberlakukan oleh syaiat. Ada dua macam sistem jual beli yaitu jual beli secara tunai dan ada juga jual beli dengan sistem bon. Jual beli dengan sistem bon seperti utang, yaitu barang diambil terlebih dahulu dan akan dibayarkan di kemudian hari yang telah disepakati bersama pada saat awal akad. Rumusan masalah penelitinnya adalah: 1. Bagaimana praktik jual beli emas antara supplier dan distributor dengan sistem bon di toko emas H. Yasir, 2. Bagaimana jual beli emas antara supplier dan distributor dengan sistem bon di toko emas H. Yasir menurut hukum Islam. Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk menyatakan praktik jual beli emas antara supplier dan distributor dengan sistem bon di toko emas H. Yasir, Untuk mengetahui jual beli emas antara supplier dan distributor dengan sistem bon di toko emas H. Yasir menurut hukum Islam Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Praktik jual beli emas dengan sistem bon di toko emas H. Yasir Sepatan jual belinya sah namun akadnya menjadi rusak karena salah satu distributor ada yang mengingkari perjanjian akad tersebut tidak bisa melunasi hutangnya dalamjangka 1 bulan, padahal pada awal akad telah disepakati oleh kedua belah pihak, artinya keduanya sama-sama menerima dan menyepakti perjanjian tersebut. 2. Mengenai hukum jual beli emas dengan sistem bon ulama berbeda pendapat sebagai berikut: a) Dilarang; dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. b) Boleh; dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat.
Dea Dahlia - Personal Name
SKRIPSI HES 484
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...