Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Memberi Uang Kepada Orang Sakit Menjadi Utang Piutang


Manusia dikenal juga sebagai makhluk sosial sudah sewajarnya kita harus bisa hidup berdampingan dengan sesama untuk saling membantu dan tolong menolong karena kita tidak bisa hidup tanpa orang lain tetapi hal ini bukan berarti menjadi suatu ketergantungan seolah-olah kita tidak bisa berbuat apa-apa tanpa bantuan orang lain. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan tradisi memberi uang kepada orang sakit menjadi utang piutang di Desa Neglasari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang?. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi memberi uang kepada orang sakit menjadi utang piutang di Desa Neglasari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan memberi uang kepada orang sakit menjadi utang piutang di Desa Neglasari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap tradisi memberi uang kepada orang sakit menjadi utang piutang di Desa Neglasari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (fieldresearch), yang menggunakan data primer dari penelitian langsung pada kegiatan di lapangan penelitian dan data sekunder berupa dokumentasi dan buku-buku. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1. Tradisi memberi uang pada orang sakit menjadi utang piutang di Desa Neglasari diawali karena kebiasaan masyarakat yang ketika menjenguk orang sakit, membawa uang yang dimasukkan kedalam amplop yang ditulis nama si pemberi, dimana nantinya nama dan jumlah uang pada amplop tersebut akan dicatat oleh si penerima. Guna dari pencatatan tersebut sebagai pengingat bagi orang yang menerima uang pada saat uang tersebut dikembalikan ke si pemberi ketika sakit atau mendapat musibah. 2. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap tradisi memberi uang pada orang sakit menjadi utang piutang yaitu meminta kembali uang yang telah diberikan ketika ia menjenguk yang sakit hukumnya dibolehkan. Dan utang piutang dibolekan jika tidak ada penambahan dalam mengembalikan (membayarkan) utang piutang tersebut. Jika ada nilai tambahan atau mendatangkan keuntungan maka hukumnya haram.
SKRIPSI HES 481
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...