Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Menggunakan Shopee Paylater pada E-Commerce Shopee


Kredit online bermunculan di masyarakat, terutama dari
provider atau aplikasi online seperti Shopee Paylater. Shopee Paylater
merupakan layanan yang memfasilitasi jual beli online secara kredit
atau cicilan. Praktik jual beli menggunakan Shopee Paylater terdapat
dua versi mekanisme akad, pertama pada pembiayaan 1 bulan tidak
terdapat bunga dan kedua mengandung bunga di setiap pembiayaan
nya. Namun untuk pembiayaan 1 bulan ternyata dikenakan bunga, yang
mana bunga tersebut tidak disebutkan dalam syarat dan ketentuan
maupun dalam rincian tagihan
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli
menggunakan Shopee Paylater pada E-Commerce Shopee. 2)
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli online
menggunakan Shopee Paylater pada E-Commerce Shopee.
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah 1) untuk
mengetahui praktik jual beli menggunakan Shopee Paylater pada ECommerce Shopee. 2) untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
terhadap jual beli online menggunakan Shopee Paylater pada ECommerce Shopee.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis
yang diperoleh wawancara kepada customer Shopee Paylater, data
sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan
penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan Observasi,
Wawancara dan Dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis
deskriptif analitis.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Praktik jual beli
online menggunakan Shopee Paylater dapat dilakukan dengan
membuat akun Shopee terlebih dahulu, kemudian melakukan aktivasi
Shopee Paylater dengan menggunakan KTP yang dimiliki dan
mengikuti seluruh tata cara aktivasi. Setelah disetujui oleh Shopee
maka limit pinjaman akan muncul secara otomatis. Fitur Shopee
Paylater tersebut dapat digunakan untuk pembayaran checkout belanja
dengan beberapa pilihan metode pembayaran yaitu beli sekarang bayar
nanti tidak berbunga, 3x, 6x, dan 12x cicilan dengan bunga sebesar
2,95% per bulannya. 2) Dalam hukum Islam jual beli online
menggunakan shopee paylater tersebut dilarang karena mengandung
unsur penipuan (gharar). Berdasarkan hasil pemaparan di atas terdapat
syarat jual beli dengan shopee paylater tidak semuanya terpenuhi yakni
harga yang disepakati kedua belah pihak yang jumlahnya harus jelas,
sedangkan sistem ini tidak ada transparansi yakni harga yang ditambah
dengan bunga dan charge tidak disebutkan di awal, sehingga
mengandung unsur penipuan (gharar) yang menyebabkan jual beli
tersebut dilarang (batal), karena tidak terpenuhi rukun dan syaratnya
secara kumulatif.
SKRIPSI HES 499
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 62 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...